Waspadai Yang Samar-Samar

  • Sumo

Pada dasarnya, hukum Allah subhanahu wata’ala tentang halal dan haram telah sangat jelas. Sehingga, kita sebetulnya tidak pantas melanggar batasan-batasan tersebut dengan dalih ketidakjelasan hukum. Agar perkara-perkara yang sudah jelas hukumnya itu benar-benar menjadi jelas bagi kita, maka kita wajib mempelajari agama. Dengan belajar agama, kita bisa mengetahui hukum dari berbagai macam perkara, baik itu haram, makruh, wajib, mandub (sunnah), atau mubah. Hanya saja, diantara perkara-perkara yang sudah jelas halal dan haramnya, memang masih terdapat perkara-perkara yang samar hukumnya. Inilah yang disebut dengan perkara syubhat atau musytabihat.

Dari Nu`man bin Basyir ra dia berkata, saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Sedangkan diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat (meragukan) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi perkara-perkara syubhat itu niscaya telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Tetapi barangsiapa menjerumuskan diri ke dalamnya, niscaya ia terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala ternak di daerah terlarang, hampir-hampir ternaknya memakan dari daerah terlarang tersebut. Ketahuilah, setiap raja memiliki daerah terlarang. Dan daerah terlarang Allah swt adalah keharaman-keharaman-Nya. Ketahuilah, dalam setiap tubuh ada segumpal darah, jika darah itu baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuh itu, tetapi jika segumpal darah itu buruk, maka buruk pula seluruh bagian tubuh. Segumpal darah itu adalah qalbu (jantung).”  (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini diriwayatkan dari Rasulullah saw oleh seorang sahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir bin Sa’ad An-Anshari Al-Khazraji. Beliau adalah kemenakan sahabat Abdullah bin Rawahah ra., berjuluk al-amir al-’alim (gubernur ulama). Meriwayatkan 114 hadits. Termasuk sahabat belia, lahir pada th. 2 H. Diangkat Khalifah Mu’awiyah ra. sebagai amir (gubernur) Al-Kufah, lalu menjabat sebagai hakim kota Damaskus, terus menjadi gubernur wilayah Himsh. Beliau wafat terbunuh pada th. 64 H., sebagai salah satu korban gonjang ganjing politik pada masa Yazid. Radhiyallahu ‘anhu wa ardhaahu.

Perkara-perkara syubhat muncul karena beberapa sebab. Pertama, karena adanya perbedaan pendapat diantara para ulama`. Dengan semakin banyaknya perbedaan, semakin banyak pula perkara syubhat. Tetapi di tengah banyaknya perbedaan ini, yang menjadi penentu untuk membenarkan adalah   Al-Quran dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa`: 59)

Kedua, karena lemahnya ilmu dan ulama. Apalagi di zaman sekarang kebodohan telah menyebar secara merata. Sehingga perkara yang dulu sangat jelas hukumnya, sekarang masih saja diragukan.

Ketiga, karena lemahnya komitmen masyarakat muslim terhadap hukum-hukum Allah swt. sehingga bermunculan perkara syubhat dalam masalah ekonomi, pekerjaan, pendidikan, gaya hidup dan lain sebagainya.

Lalu, apa yang mesti kita lakukan dalam menghadapi perkara-perkara syubhat ini? Jawabannya ada dua: secara kolektif dan secara individual. Secara kolektif kita bisa melakukan dua hal. Pertama, bersungguh-sungguh menyebarkan ilmu tentang Islam di tengah-tengah masyarakat. Apalagi di zaman seperti ini, pemahaman kebanyakan masyarakat tentang Islam masih sangat memprihatinkan. Dan kedua, berusaha membangun komitmen masyarakat terhadap islam. Ini tidak kalah pentingnya dengan menyebarkan ilmu, karena masyarakat yang komitmennya terhadap Islam lemah tidak akan mampu menjalankan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan kendatipun mereka telah tahu dan telah paham.

Adapun secara individual, setiap kita hendaknya terus memperkuat ilmu dan pemahaman terhadap islam. Dan jika ilmu kita masih kurang untuk menghilangkan kesamaran suatu perkara syubhat, maka yang hendaknya kita ambil adalah sikap berhati-hati. Pastikan bahwa kita senantiasa cenderung untuk menghindari perkara yang syubhat. Kita baru mengambilnya kecuali terpaksa, itupun sesuai dengan kadar kebutuhan saja.

Tentang mengerjakan perkara syubhat dalam keadaan terpaksa inipun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, tidak boleh seenaknya sendiri. Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:

  1. Keterpaksaan itu benar-benar keterpaksaan hakiki, bukan sekedar asumsi.
  2. Sebelumnya kita sudah melakukan upaya yang optimal untuk mendapatkan yang jelas-jelas halal. Jangan sampai belum apa-apa, kita sudah bilang terpaksa.
  3. Ketika melakukan yang syubhat, kita harus tetap meyakini bahwa hal itu sebenarnya tidak boleh. Jangan sampai kita malah menikmatinya.
  4. Kondisi terpaksa harus dibatasi sesempit mungkin, sesuai kebutuhan dan proporsinya. Jika butuhnya dua, maka jangan ditambah dengan yang ketig
  5. Di tengah keterpaksaan itu, kita harus senantiasa berusaha tanpa kenal lelah untuk mencari jalan keluar.

Demikianlah bingkai yang harus kita miliki dalam menyikapi perkara-perkara syubhat dalam hidup kita. Sesungguhnya yang halal dan yang haram telah sangat jelas, karena Allah dan Rasul telah menjelaskan semuanya dalam Al-Quran dan As-Sunnah. “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah: 3). Hanya kita saja yang pemahamannya terbatas karena malas belajar, sehingga kadang-kadang mendapati berbagai perkara yang samar dan tidak jelas hukumnya. Karena itu, marilah kita senantiasa meningkatkan pemahaman kita, ditambah dengan komitmen dan keikhlasan. Dengan demikian insyaallah kita akan selamat dunia akhirat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.