Pertanyaan: apakah diperbolehkan melakukan wudhu sekali untuk lebih dari tiga kali sholat wajib? Misalnya kita wudhu pada saat sholat dzuhur, sampai masuk waktu sholat isya belum batal dan tidak melakukan wudhu lagi. Apakah hukumnya boleh?Jawaban: Ketika seorang muslim sudah dalam keadaan bersuci dari hadatsnya (berwudhu ketika berhadats kecil), maka dia diperbolehkan untuk shalat wajib dan shalat sunnah berapun jumlahnya, selama belum berhadats atau belum batal, Sahabat Buraidah radhiyallahu ‘anhu menuturkan :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الصَّلَوَاتِ يَوْمَ الْفَتْحِ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ، وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: لَقَدْ صَنَعْتَ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَصْنَعُهُ، قَالَ: عَمْدًا صَنَعْتُهُ يَا عُمَرُ
“Pada tahun penaklukkan kota Mekah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat (5 waktu) hanya dengan sekali berwudhu dan mengusap kedua khufnya (sejenis sepatu).”
Sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
”(Wahai Rasulullah) Sungguh pada hari ini, engkau telah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah engkau kerjakan sebelumnya.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Wahai Umar, aku sengaja mengerjakannya (untuk menjelaskan tentang bolehnya hal itu).” (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan faidah yang dapat dipetik dari ucapan sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu, “(Wahai Rasulullah) Sungguh pada hari ini, engkau telah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah engkau kerjakan sebelumnya.”, beliau rahimahullah berkata:
“Pada ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu tersebut, terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berwudhu setiap akan mengerjakan shalat, hal itu beliau lakukan dalam rangka mengerjakan amalan yang lebih afdhal/ utama”. Wallahu a’lam bishshawaab — Agung Cahyadi, MA
Sumber: www.konsultasisyariah.net