Ada yang bertanya: assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jika seseorang tidak tahu bahwa tuma’ninah itu harus dikerjakan dalam sholat, dan ketika tidak dikerjakan sholatnya tidak sah, apakah orang tersebut wajib mengulang sholatnya ? Sedangkan orang tersebut baru mengetahuinya setelah sholat selesai dikerjakan, namun masih ada waktu untuk mengulang sholat. Dan apakah jika sholatnya tersebut tidak diulang dia akan berdosa ? Jika telah berdosa apa yang harus dia lakukan ?
Jawaban Ustadz: wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuh. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa shalat itu adalah ibadah yang bisa menentukan bagi baik dan buruknya ibadah ibadah yang lain, yang karenanya pastikan bahwa kita telah berupaya yang optimal dalam setiap shalat yang kita kerjakan. Dan salah satu rukun shalat yang menentukan keabsahan shalat kita adalah thumakninah, untuk itu jika rukun ini anda tidak tunaikan dalam shalat anda, maka tidak sahlah shalat telah anda lakukan
Dan ketika anda meyakini bahwa anda tidak thumakninah dalam shalat yang anda telah kerjakan, sementara waktu shalat masih ada, maka anda wajib untuk mengulangi shalat, dan jika tidak anda ulangi maka anda dianggap sebagai seorang yang belum shalat karena shalat anda tidak sah. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab
— Agung Cahyadi, MA