Apakah Jatuh Talaq

  • Sumo

Ada seseorang bertanya: Ketika bertengkar dengan istri, disaat itu saya amat marah sehingga mengucapkan kata kata “kalau kaya gitu mending cerai aja” Pertanyaan saya apakah kata kata itu sudah jatuh talak?.  Jawaban Ustadz: Alhamdulillah wash-shalatu was-salamu Sayyidina Rasulillah, amma ba’du: Menurut para ulama, terjadinya percelaian pasangan suami istri itu, secara umum, bisa dengan dua cara. Dimana kedua-duanya berdasarkan pada pengucapan kata yang bermakna atau berkonotasi talak oleh suami sebagai pemilik kewenangan untuk menjatuhkan talak atas istrinya, dan bukan sebaliknya. 

Pertama, talak dengan ungkapan sharih (jelas dan tegas). Yakni ketika sang suami mengucapkan kata talak, cerai atau kata apapun dalam bahasa lain yang semakna, secara sharih (jelas, tegas dan eksplisit). Nah jika kata talak atau cerai ini yang diucapkan oleh suami dan ditujukan kepada istri sahnya, maka hukum talak otomatis jatuh meskipun tanpa niat, tanpa maksud, tanpa kesengajaan dan lain-lain. Dan meskipun juga itu dilakukan dengan bergurau atau dalam keadaan marah, namun masih sadar. Makanya suami terlarang keras bermain-main dengan kata talak dan cerai ini!

Kedua, talak dengkapan ungkapan kinayah (sindiran). Yakni ketika suami mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada istrinya, dimana kata-kata itu bisa multi makna dan multi tafsir antara makna talak dan lainnya. Seperi misalnya ucapan seorang suami kepada istrinya: Wah kayaknya kita udah nggak cocok lagi; Udah kita pisah saja (tapi kata pisah ini dalam madzhab Syafi’i berhukum talak sharih); Pulanglah/kembalilah kamu ke rumah orang tuamu; Dan lain-lain. Semua kalimat seperti itu dan lainnya yang semisal dengannya, tidak membuat jatuhnya hukum talak kecuali jika si suami memang benar-benar telah meniatkan talak saat mengucapkan. Sementara jika tanpa adanya niat tersebut, maka hukum talakpun tidak jatuh!

Lalu ungkapan: “kalau kaya gitu mending cerai aja” termasuk yang mana? Termasuk sharih yang tanpa syarat adanya niat, ataukah tergolong kinayah yang mengharuskan adanya niat? Terus terang agak dilematis, dan berpotensi menimbulkan adanya multi pemahaman. Mungkin ada yang memasukkannya dalam kategori talak sharih, karena adanya kata-kata cerai disitu. Namun kami lebih cenderung itu masih termasuk kinayah. Jadi hukumnya ya tergantung niat di hati Anda saat mengucapkannya. Jika saat itu memang Anda benar-benar telah berniat menceraikan istri dengat kata-kata itu, maka berarti hukum talak telah jatuh. Tapi jika tidak ada niat, maka berarti tidak jatuh.

Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat. — Ahmad Mudzoffar Jufri, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.