Apakah Termasuk Riba?

  • Sumo

Assalamualaikum, ustadz saya mau bertanya. Dulu ketika saya mau bekerja ke luar negeri, saya butuh modal untuk biaya keberangkatan. Dan saya saat itu saya bingung harus pinjam kemana. Akhirnya saya memutuskan meminta tolong pinjam ke saudara dengan cara menggadaikan sawah saudara kepada orang lain. Akhirnya digadaikanlah sawahnya senilai 40 juta. Dengan syarat saya harus mengganti ganti rugi 3 kali panen tanaman singkong. Karena pada saat itu sawah saudara saya di tanamin singkong. Jadi saya mengembalikan uang yang saya pinjam 40 juta ditambah saya memberikan ganti rugi panen singkong selama tiga kali panen. Jadi apakah ini termasuk transaksi riba atau bukan. Mohon penjelasannya ustadz.

Wa’alaikumussalaam wrwb. Pinjam meminjam dalam Islam semestinya harus dengan niat untuk menolong dan bukan untuk mencari keuntungan, kalau mau mencari keuntungan akadnya bukan pinjam meminjam tetapi bisnis, Dan oleh karena dengan niat menolong, maka kalau yang meminjam kesulitan untuk membayar hutangnya pada saat jatuh tempo, maka yang mempunyai piutang dianjurkan untuk memberikan tangguh waktu atau membebasan hutangnya. Dan karenanya pula, bila dalam akad pinjam meminjam ada klausul yang mensyaratkan peminjam untuk mengembalikan  pinjamnnya dengan nominal lebih dari nominal pinjaman, maka tambahan itu adalah riba nasiah (riba jahiliyah) yang diharamkan dalam Islam. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka transaksi pinjam meminjam yang anda lakukan itu adalah termasuk transaksi riba

Demikian semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk-Nya kepada kita semuas. Wallahu a’la bishshawaab. Wassalaamu ‘alaikum wrwb.– Agung Cahyadi, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.