Pertanyaan: Maaf, saya mau tanya. Orangtua saya bekerja sebagai buruh tani, itu pun jarang. Kerja jika ada panggilan. Tidak punya sawah. Beras buat makan setiap hari beli. Sementara saya punya hutang fidyah, bolehkah saya bayar fidyahnya ke orangtua kandung saya? Tapi disini hidup saya masih ditanggung ortu. Otomatis fidyah yang saya berikan ke orangtua, saya ikut menikmati misal itu beras yang nantinya dimasak jadi nasi. Mohon penjelasannya.Jawaban: Bagi seorang muslim atau muslimah yang tidak berpuasa karena usia atau karena sakit yang secara medis sulit untuk diharapkan kesembuhannya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhon dengan ketentuan wajib untuk mengganti hutang puasanya dengan membayar fidyah dalam bentuk memberikan makanan kepada orang miskin (QS. Al Baqarah:184), satu hari puasa ditinggalkannya, wajib untuk membayar satu fidyah.
Tetapi Fidyah tersebut tidak boleh untuk diberikan kepada mereka yang dibawah tanggungjawabnya, termasuk kepada anak anak dan orang tua kandung. Berdasarkan hal tersebut, maka fidyah anda tidak boleh untuk anda berikan kepada orang tua kandung anda. (H. Agung Cahyadi, MA)
Sumber: konsultasisyariah.net