Pertanyaan: Saya punya hutang sebesar 700 ribu, 600 ribu dari aplikasi pinjaman online, 50 dari warung sembako yang lokasinya ada di Kalimantan, yang 50 lagi saya belum bayar biaya ujian waktu di madrasah dulu. Saya mau bayar, tetapi posisi jauh dan tidak memungkinkan untuk kembali ke sana, termasuk dari aplikasi sebesar 600 ribu.Bagaimana cara membayarnya dan barangkali ada doa untuk itu?
Jawaban: Hutang merupakan salah satu kewajiban bagi seseorang yang harus dibayar kepada pemiliknya, sebab hutang tergolong sebagai haqqun adami (tanggung jawab kepada sesama manusia), sehingga sampai kapan pun tanggungan hutangnya tidak dapat gugur kecuali dengan cara membayarnya atau meminta kerelaan pemberi hutang.
Dan apabila orang yang memberi hutang sudah putus komunikasi bahkan sudah tidak dapat ditemukan lagi keberadaannya, Al-Ghazali berpandangan bahwa memang merupakan sebuah kewajiban bagi seseorang yang berhutang untuk mencari orang yang memberinya hutang agar bisa membayar hutang yang menjadi tanggungannya. Hal ini harus ia lakukan seoptimal mungkin, misalnya dengan mencari nomor kontaknya yang masih dapat dihubungi, menanyakan pada kerabatnya, atau cara lain yang dipandang bisa menemukan keberadaannya. Namun jika ternyata tidak ditemukan, ia dianjurkan bersedekah sebagai ganti dari hutang itu dengan mengatasnamakan namanya, dalam arti sedekah yang ia lakukan dengan niat sebagai ganti dari tanggungan hhutang miliknya dan pahala sedekah diperuntukkan kepada orang yang memberinya hutang. Jika ia tidak punya kemampuan untuk bersedekah, maka dianjurkan baginya untuk melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya, serahkan segalanya pada Allah, memohonlah dengan penuh kerendahan agar Allah memberi ampunan atas tanggungan yang belum terlunaskan kelak di hari kiamat. Penjelasan ini seperti yang dikutip oleh Syekh Sulaiman al-Jamal:
ثم رأيت في منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التي بين العباد إما في المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجزعن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه في أني رضيه عنه يوم القيامة. اهــ
“Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Aabidin karya al-Ghazali dijelaskan bahwa dosa yang terjadi antar-sesama hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda dan wajib mengembalikan harta tersebut (pada pemilik harta) bila memungkinkan. Jika ia tidak mampu membayar karena fakir maka ia harus meminta kehalalan (kerelaan akan utangnya) darinya. Bila tidak mampu meminta kehalalan karena pemilik harta tidak diketahui keberadaannya atau karena telah meninggal dunia tapi masih mampu untuk bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya. Dan bila masih tidak mampu bersedekah, maka perbanyaklah berbuat kebajikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanlah diri di hadapan-Nya agar kelak di hari kiamat Allah meridhai beban tanggungan harta (yang masih belum terlunaskan).” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala Syarh al-Manhaj, Juz 5, Hal. 388)
Berdasarkan penjelasan diatas, maka kewajiban anda berupaya optimal untuk menempuh segala jalan yang dengannya anda berpotensi bisa melunasi hutang anda tersebut, dan apabila segala upaya sudah anda lakukan, tetapi tetap berhasil, maka bersedekahlah sebesar hutang anda tersebut atas nama yang memberi hutang, namun apabila suatu saat ternyata yang memberi hutang anda bisa anda hubungi, anda tetap wajib mengembalikan hutang anda tersebut
Sumber: www.konsultasisyariah.net