Ada seorang Bapak bertanya kepada ustadz: “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya seorang suami yang sudah berangkat haji 11 tahun yang lalu, sementara istri saya belum. Beberapa tahun yang lalu istri beserta pamannya mendaftar haji dan telah mendapatkan kepastian berangkat pada tahun 2016. Tapi baru-baru ini pamannya menarik uang setoran haji dan tidak jadi berangkat haji. Saya telah bertanya kepada penyelenggara haji di kota saya, bila saya dan istri mendaftar kapan saya dapat berangkat? Mereka menjawab berdasarkan data yang ada, bahwa di perkirakan baru bisa berangkat 20 – 25 tahun berikutnya. Apakah saya wajib menemani istri saya untuk berhaji atau istri boleh berhaji tanpa saya.
Ustadz Agung menjawab: ‘Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuh. Tentu akan lebih baik, kalau anda bisa menemani istri anda saat nanti pergi untuk melaksanakan ibadah haji. Tetapi karena kondisi yang sangat sulit, yang jika anda mau menemani istri, anda harus menunggu 20 atau 25 tahun lagi. Maka para Ulama’ termasuk imam Syafi’i, membolehkan bagi seorang wanita untuk berhaji dengan tanpa mahrom, apabila ada rombongan yang menjaminnya aman, pembolehan tersebut didasarkan pada hadits riwayat Bukhori, dimana beberapa istri Rasulullah saw ( setelah Rasulullah saw wafat ) pernah minta izin kepada Khalifah Umar untuk berhaji, dan Umarpun mengizinkan dengn memerintah kepada Ustman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk mengawalnya. Demikian, semoga allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya.
Sebagaimana yang dimuat dalam : http// konsultasisyariah.net/