Bermesraan Di Bulan Ramadhan

  • Sumo

Ada yang bertanya: assalamualaikum, ustadz saya seorang istri yang sedang hamil sehingga tidak diwajibkan atas saya berpuasa di bulan Ramadhan. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya bila saya sedang syahwat, dan meminta suami saya yang sedang berpuasa untuk melayani nafsu saya, meski tanpa sampai berlanjut ke berhubungan badan. Apakah puasa suami saya batal? dan bagaimana bila dia melakukan hubungan badan dengan saya, walaupun hanya saya saja yang mencapai orgasme. Sedangkan suami saya tidak, karena dia dapat mengendalikan nafsunya. terima kasih atas jawabannya.

Jawaban ustadz: Wa’alaikumuusalam wr wb. Bercumbu atau bermesraan saat berpuasa bagi yang wajib puasa hukumnya makruh. Tetapi apabila dalam bermesraan itu mengakibatkan keluarnya sperma, hukumnya menjadi haram dan batal puasanya.

Adapun berhubungan badan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhon bagi yang wajib puasa, hukumnya haram dan dosa besar, meskipun tidak sampai orgasme/mengeluarkan sperma. Dan apabila hal tersebut terjadi, maka batal puasanya  dan berkewajiban untuk bertaubat dan membayar kaffaaroh, dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, dan apabila tidak mampu untuk berpuasa dua bulan berturut-turut, maka wajib untuk memberikan makan kepada 60 (enam puluh) orang miskin. Wallahu a’lam bishshawab

Wassalamu ‘alaikum wr wb — Agung Cahyadi, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.