Bermesraan Saat Ramadhan

  • Sumo

Ada seseorang yang bertanya: Ustadz yang saya hormati. Saya adalah seorang pemuda yang baru saja menikah. Saya ingin menanyakan mengenai hukum dari bermesra-mesraan dengan istri di siang hari di bulan ramadhan. Begini ustadz, saya merasa telah menodai kesucian di bulan ramadhan dengan bermesra-mesraan dengan istri, meskipun kami tidak sampai melakukan jimak. Dan kami melakukannya tidak sampai mengeluarkan air mani. Hal ini membuat kami berdua merasa sangat bersalah dan sangat malu. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan hal ini:  Apakah puasa kami batal, meskipun kami tidak sampai mengeluarkan air mani? Dan apakah kami harus membayar denda (kaffarah) karena perbuatan kami ini.

Ustadz menjawab: Wa’alaikumussalam wr wb. Seyogyanya apa yang telah kalian lakukan di siang hari bulan ramadhan tersebut tidak diulang kembali, karena meskipun apa yang telah kalian lakukan tersebut  tidak haram hukumnya, tetapi sangat berpotensi untuk menyebabkan terjadinya perbuatan yang haram dan membatalkan puasa (yaitu ketika perbuatan kalian akan menyebabkan keluarnya sperma atau akan berlanjut pada hubungan suami istri). Dan insya Allah puasa kalian tetap sah dan tentunya tidak harus membayar kafarah.  Semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya. Wallahu a’lam bishshawab. Wassalamu ‘alaikum wr wb. (ust. Agung Cahyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.