Ada seorang gadis bertanya: Assalamualaikum.. Saya ingin bertanya, 2 minggu lagi saya akan menikah. Sebelumnya, calon suami saya bersedia memberikan saya mahar berupa uang dan emas seberat 25 gram. Akan tetapi beberapa hari ini calon suami saya sakit dan sangat membutuhkan biaya yang cukup banyak sedangkan keuangan calon suami tidak stabil. Saya ingin membantu tapi saya tidak bisa berbuat banyak, dan saya berinisiatif agar mahar untuk pernikahan nanti sebagian dijual dulu untuk biaya pengobatan akan tetapi nanti bila saatnya akad nikah tetap di ucapkan emas seberat 25 gram. Apakah itu sah ?
Jawaban ustadz: wa’alaikumussalaam wr wb. Mahar itu adalah kewajiban yang lahir dari pernikahan yang sah, yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istri yang dinikahinya, yang cara pembayarannya boleh dilakukan sebelum akad nikah atau saat akad nikah atau setelah akad nikah dan boleh dibayarkan secara tunai atau dengan cara angsuran. Dan anda sebagai calon istri, dengan melihat kondisi calon suami anda sebagaimana yang anda telah ceritakan, untuk meringankan beban calon anda, maka boleh saja anda mengatakan kepadanya untuk menjual sebagaian mahar agar bisa dijadikan biaya pengobatan dari sakit yang dideritanya, dan kalaupun saat akad nikah nanti calon suami anda belum mampu untuk membayarkan mahar secara tunai karena belum mampu membeli sebagaian yang dijualnya, maka kekurangan mahar bisa saja dibayar secara angsuran atau akan lebih mulia kalau anda bebaskan kekurangannya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. Wassalaamu ‘alaium wr wb. (H. Agung Cahyadi, MA)