Bayar Fidyah Ke Orangtua Sendiri

  • Sumo

Pertanyaan: Assalamualaikum. Maaf, saya mau tanya..Disini orangtua saya bekerja sebagai buruh tani, itupun jarang, kerja jika ada panggilan, tidak punya sawah sendiri. Beras buat makanpun setiap hari beli. Dan disini saya punya hutang fidyah, bolehkah saya bayar fidyahnya ke orangtua kandung saya? Tapi disini hidup saya masih ditanggung orangtua otomatis fidyah yang saya berikan ke orangtua. saya ikut menikmati misalnya itu beras yang nantinya dimasak jadi nasi.. Mohon penerangannyaJawaban: Wa’alaikumussalaam wr wb.Bagi seorang muslim atau muslimah yang tidak berpuasa karena usia atau karena sakit yang secara medis sulit untuk diharapkan kesembuhannya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhon dengan ketentuan wajib untuk mengganti hutang puasanya dengan membayar fidyah dalam bentuk memberikan makanan kepada orang miskin (QS. 2:184), satu hari puasa ditinggalkannya, wajib untuk membayar satu fidyah

Tetapi Fidyah tersebut tidak boleh untuk diberikan kepada mereka yang dibawah tanggungjawabnya, termasuk kepada anak anak dan orang tua kandung. Berdasarkan hal tersebut, maka fidyah anda tidak boleh untuk anda berikan kepada orang tua kandung anda. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab– Agung Cahyadi, MA

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.