Pertanyaan: apakah bisa saya meminta cerai dengan suami yang tidak memberi nafkah yang cukup dan meninggalkan utang untuk saya yang harus membayar. Bahkan orangtua saya selalu meminta saya untuk cerai karena setiap marah dia memukul saya bahkan ketika didepan orang tua saya dia sama sekali tidak takut untuk memukul saya dia bahkan selalu bilang cerai tapi ujungnya minta maaf saya maafkan
Tapi setiap kali saya maafkan dia tidak berubah dan selalu mengulang. Dulu sebelum ada anak saya saya selalu memaafkan tapi semenjak ada anak saya pikir dia akan berubah ternyata tidak bahkan dia menarik anak saya yang masih bayi. Salahkah jika saya mau cerai?
Jawaban: Membangun lembaga keluarga dengan cara menikah itu adalah perbuatan yang berpotensi bernilai ibadah yang sangat mulia, karena banyaknya kemaslahatan yang akan bisa didapatkan, dengan syarat terwujudnya kedamaian dalam keluarga tersebut (antara suami dengan istrinya dan juga dengan anak anaknya)
Oleh karenanya, ketika kemudian dalam keluarga terjadi masalah, khususnya antara suami dan istri yang bisa menyebabkan rusaknya kedamaian, maka harus segera diupayakan bersama dengan optimal untuk mengurai masalahnya agar kedamaian itu bisa terwujud kembali.
Dan salah satu kata kunci yang bisa menjadi faktor penentu untuk mengembalikan kedamaian itu adalah “komunikasi bersama”, dalam arti kesiapan suami dan istri untuk duduk bersama dalam kondisi yang baik untuk bermusyawarah dan kesiapan bersama untuk saling memberi masukan dan diberi masukan dengan bahasa yang bijak, dan kalau diperlukan bisa dengan menghadirkan fihak ketiga yang diyakini mempunyai kemampuan untuk memberikan nasehat dan sekaligus menjadi penengah dalam musyawarah tersebut, Dan kalau upaya optimal untuk mengembalikan kedamaian dengan berbagai cara sudah lagi tidak bisa diharapkan memberikan harapan, maka cerai adalah solusi terakhir yang bisa dipilih. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya.
Sumber: www.konsultasisyariah.net