Pertanyaan: apakah sah menceraikan lewat pesan WA? Saya baru minta cerai ke suami saya dikarenakan dia tidak pernah memberi nafkah, kasar dan tidak peduli dengan saya. Ketika marah dia selalu mengusir saya untuk pulang ke rumah orangtua saya. Karena saya sudah capek saya minta cerai melalui pesan WA “ceraikan saja saya dari pada kamu bikin makan hati terus” dan suami saya jawab ” saya cerai kamu, OK jangan ganggu saya lagi ” apakah itu sah?Jawaban: Cerai atau Talak itu adalah hak suami. Dalam arti yang mempunyai hak untuk menceraikan itu adalah suami, sementara istri hanya mempunyai hak untuk minta cerai, keputusan cerai tetap ada di ketetapan suami, sehingga kalau ada seorang istri yang dikarenakan kedzoliman suaminya kemudian ia minta cerai kepada suaminya, maka hukum cerai baru akan jatuh kalau suaminya merespon dengan meng-iyakan permintaan cerai istrinya tersebut.
Dan ketetapan cerai dalam Islam bisa melalui media apa saja baik berupa ucapan, tulisan atau pesan melalui utusan. Yang karenanya kalau seorang suami menceraikan istrinya dengan lafadz yang shorih/jelas, seperti. saya ceraikan kamu atau semisalnya, maka akan jatuh cerai atas istrinya, baik dia ucapkaan dengan lisannya dan didengarkan oleh istrinya, atau lewat pesan WA yang dikirimkan kepada istrinya. Kalau pesan cerai via WA tersebut telah dikirimkan kepada isrinya, dan istri telah membacanya dan terkonfirmasi bahwa pesan tersebut benar benar dari suaminya, maka jatuhlah hukum cerai atas istrinya.
Berdasarkan hal tersebut, maka pesan wa suami yang telah anda baca tersebut dengan kalimat: ” saya cerai kamu, OK jangan ganggu saya lagi “, itu otomatis jatuh cerai atas anda. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhonya. Wallahu a’lam bishshawaab – Agung Cahyadi, MA
Sumber: www.konsultasisyariah.net