Kali ini terjadi lagi perbedaan dan perselisihan dalam penetapan hari raya idul adha 10 Dzulhijah 1439 (2018) antara Indonesia dan Tanah Suci tempat penunaian ibadah haji. Dan seperti sebelum2nya, kaum musliminpun berbeda-beda dalam penyikapan dan praktik mereka, wabilkhusus terkait waktu pelaksanaan puasa Arafah, shalat id dan penyembelihan hewan qurban. Dimana jika dicermati terkait hal diatas, maka setidaknya terdapat 6 “madzhab” yang mungkin dianut dan dipraktikkan oleh masyarakat dengan beragam latar belakang kelompoknya, sebagai berikut:
- “Madzhab” pertama, dimana para penganutnya lebih memilih untuk mengikuti penetapan lokal di Indonesia secara penuh. Yakni dengan melakukan puasa Arafah pada hari Selasa tgl. 21 Agustus 2018, shalat idul adha hari Rabu tgl. 22 dan penyembelihan qurban mulai hari Rabu juga seusai shalat sampai akhir hari tasyriq Sabtu 25 Agustus 2018.
- “Madzhab” kedua yang lebih mentarjih untuk mengikuti penetapan yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, juga secara penuh. Sehingga para pengikutnya melakukan puasa Arafah sesuai waktu wuquf jamaah haji yakni hari Senin tgl. 20 Agustus, shalat id hari Selasa dan penyembelihan qurban juga mulai hari Selasa sesudah shalat id sampai hari ketiga tasyriq yaitu hari Jum’at 24 Agustus 2018.
- “Madzhab” ketiga yang seperti “madzhab”2 berikutnya, bisa dibilang merupakan “madzhab” pemaduan. Dimana dalam hal shalat id dan penyembelihan qurban sama seperti “madzhab” pertama, tapi khusus dalam hal puasa Arafah yang bersifat personal individual, penganutnya mengikuti “madzhab” kedua. Yaitu dengan berpuasa Arafah menurut waktu wuquf hari Senin.
- “Madzhab” keempat secara umum sama seperti “madzhab” ketiga. Akan tetapi dengan tambahan adanya “puasa Arafah” kedua pada hari Selasa-nya sesuai penetapan lokal, sesudah puasa yang telah dilakukan pada hari Senin berdasarkan waktu wuquf di Arafah. Sementara penganut “madzhab” ketiga mengosongkan hari Selasa itu dari ibadah puasa.
- “Madzhab” kelima secara umum sama seperti madzhab pertama. Namun khusus terkait batas akhir hari tasyriq yang juga merupakan waktu terakhir penyembelihan hewan qurban, lebih disesuaikan berdasarkan pelaksanaan ibadah haji.
Dan ini khususnya bagi panitia pelaksana amanat qurban dari masyarakat, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya hewan qurban titipan milik jamaah haji atau milik penganut “madzhab” kedua. Dimana batas akhir hari tasyriq bagi mereka memang beda sehari lebih awal.
- “Madzhab” keenam secara umum sama seperti “madzhab” kedua terkait puasa Arafah, penyelenggaraan shalat id dan waktu terakhir penyembelihan qurban. Hanya saja pelaksanaan penyembelihan tidak dilakukan langsung selepas shalat pada hari Selasa itu, melainka pada hari Rabu-nya. Hal ini khususnya bagi panitia pengemban amanat qurban dari orang lain, yang boleh jadi diantara mereka ada yang memang baru ikut shalat id pada hari Rabu tersebut.
Selanjutnya keenam “madzhab” diatas bisa diringkas sebagai berikut:
- Puasa Arafah: hari Selasa Shalat id: hari Rabu Penyembelihan qurban: Rabu-Sabtu
- Puasa Arafah: hari Senin Shalat id: hari Selasa Penyembelihan qurban: Selasa-Jum’at
- Puasa Arafah: hari Senin Shalat id: hari Rabu Penyembelihan qurban: Rabu-Sabtu
- Puasa Arafah: hari Senin-Selasa Shalat id: hari Rabu Penyembelihan qurban: Rabu-Sabtu
- Puasa Arafah: hari Selasa Shalat id: hari Rabu Penyembelihan qurban: Rabu-Jum’at
- Puasa Arafah: hari Senin Shalat id: hari Selasa Penyembelihan qurban: Rabu-Jum’at
TANYA: lalu sebaiknya ikut “madzhab” yang mana?
JAWAB: dibuat longgar saja seperti umumnya penyikapan terhadap setiap masalah khilafiyah ijtihadiyah. Jadi memilih “madzhab” manapun insyaallah baik2 saja!. Yang tidak baik adalalah yang tidak niat puasa Arafah sama sekali, tidak ikut shalat id tanpa udzur dan juga tidak berqurban, padahal mampu!