Ada seseorang ibu bertanya: Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh. Saya seorang ibu yang sedang menyusui. Sudah tahun kedua ini saya tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Tahun lalu saya sedang hamil dan tahun ini saya menyusui. Bagaiman perhitungan pembayaran Fidyahnya ustadz? Apakah fidyah dilakukan setiap hari atau hanya sekali? Dan itu apakah dilakukan diakhir bulan Ramadhan/menjelang idul fitri atau kapan? Syukron atas penjelasannya Wassalamualaikum.
Ustadz menjawab: Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuh. Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui yang karenanya berat untuk berpuasa, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa, dan menurut Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin umar radhiallu ‘anuma , apabila tidak berpuasa maka cukup baginya untuk membayar fidyah, sesuai dengan firman Allah dalam suroh yang ke-2 (Al baqoroh) ayat ke-184. Dan ketentuan fidyah yang harus dibayarkan adalah ; pada setiap hari tidak berpuasa, maka wajib untuk membayar 1 fidyah. Dan fidyah tersebut bisa dibayarkan setiap hari atau dikumpulkan untuk dibayarkan diakhir romadhan. Demikian, semoga Allah berkenan untk Memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. Wassalaamu ‘alaikum wrwb.