Hukum Gadai Sementara

  • Sumo

Pertanyaan: di daerah saya sudah lazim terjadi transaksi gadai sawah/kebun. Contohnya: si A meminjam uang kepada si B sebesar 50 juta dengan jaminan tanah sawah yang dijanjikan akan dikembalikan setelah 1 tahun. Selama uang 50 juta tersebut belum dikembalikan, seluruh hasil sawah menjadi milik si B dan nilai hasil sawah tersebut tidak menjadi pengurang hutang si A. Jadi setelah 1 tahun, harus tetap dikembalikan 50 juta. Apakah praktik seperti ini diperbolehkan dalam syariah?Jawaban: Dalam transaksi gadai, barang gadai tujuan utamanya hanya untuk jaminan kepercayaan dan keamanan, dan bukan untuk memberi keuntungan bagi pihak yang menerima gadai (yang memberi utang). Ketika penerima gadai memanfaatkan barang gadai, berarti dia memanfaatkan barang milik orang yang berhutang, disebabkan transaksi utang antar mereka. Bisa kita pastikan, andaikan tidak ada transaksi utang piutang, orang yang menerima gadai tidak akan memanfaatkan barang milik yang berutang.

Karena itu, pemanfaatan barang gadai oleh pemberi utang, berarti dia mendapatkan manfaat dari utang yang dia berikan. Sementara mengambil manfaat (keuntungan) dari utang yang diberikan, termasuk riba. Seperti yang dinyatakan dalam kaidah,

كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً

“Setiap utang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (HR. Baihaqi)

Tak terkecuali, keuntungan dalam bentuk memanfaatkan barang gadai karena transaksi utang piutang. Kita simak keterangan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah,

عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا

Akad rahn/gadai adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang. dan bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan. Jika seperti itu aturannya, maka tidak halal bagi murtahin untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, meskipun diizinkan oleh rahin. Karena berarti utang yang memberikan adanya keuntungan. Dan semua utang yang memberikan keuntungan, statusnya riba. (Fiqh Sunah, 3/156).

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka transaksi yang bisa terjadi di daerah anda tersebut adalah transaksi yang terlarang, karena ada unsur ribanya, yaitu dengan memanfaatkan barang gadai atau jamainan brrupa sawah Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. — Agung Cahyadi, MA

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.