Hukum Menggambar

  • Sumo

Pertanyaan: Saya ingin bertanya, menggambar makhluk bernyawa dalam islam kan dilarang. Nah, bagaimana kalau kita ingin menggambar ‘manusia lidi’ dengan emot mata saja, tanpa hidung, mulut dan lain-lain. Contohnya : ><, ^^. Soalnya saya bingung, saat saya searching, gambar emoji itu boleh, karena emoji seperti kepala tanpa badan, sedangkan gambar ‘manusia lidi’ disertai emot mata (untuk menunjukkan ekspresi) itu termasuk makhluk bernyawa atau bukan? Sekian pertanyaan dari saya, semoga dijawab.Jawaban: Sebagaimana telah fahami bahwa dalam agama kita Islam telah dijelaskan adanya larangan menggambar gambar makhluk bernyawa. Lalu bagaimana jika seseorang menggambar makhluk bernyawa namun tidak sempurna gambarnya? Berikut ini ada hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu yang menjelaskan batasan gambar yang dilarang,Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ

“Inti dari shurah/gambar adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580) Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921). Hadits ini menunjukkan bahwa inti dari ash shurah atau gambar adalah kepala, jika gambar kepala tidak ada maka tidak lagi disebut ash shurah

Oleh karena itu, sebagian ulama memberikan kelonggaran menggambar makhluk bernyawa jika:

  • tidak ada kepalanya, atau
  • ada kepalanya namun tidak sempurna wajahnya

Karena gambar yang seperti itu tidak termasuk menandingi ciptaan Allah swt. Maksudnya, manusia ciptaan Allah tidak ada yang tanpa kepala atau tanpa wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

الذي ما تتبين له صورة ، رغم ما هنالك من أعضاء ورأس ورقبة، ولكن ليس فيه عيون وأنف: فما فيه بأس؛ لأن هذا لا يضاهي خلق الله

“Gambar makhluk bernyawa yang tidak jelas, seperti yang memiliki anggota tubuh seperti yaitu kepala dan leher, namun tidak ada matanya dan tidak ada hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena tidak menandingi ciptaan Allah”. Beliau juga mengatakan:

إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل

“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279).

Berdasarkan penjelasan diatas, maka apa yang anda tanyakan perihal hukum menggambar manusia lidi dengan emot mata saja tanpa hidung, mulut dan yang lainnya, insyaaAllah tidak termasuk dalam gambar yag terlarang. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. – Agung Cahyadi, MA

Sumber konsulasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.