Hukum Tidur Dengan Keponakan

  • Sumo

Pertanyaan: assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya, apa hukumnya jika seorang laki-laki tidur satu kamar dengan keponakan perempuan, namun tidak melakukan apapun. Sedangkan keponakan tersebut masih satu darah dan masih mahram. terimakasih.

Jawaban: Wa’alaikumussalaam wr wb. Ada hadits riawayat Abu Daud yang diantaranya menjelaskan perihal perintah Islam untuk memisahkan tempat tidur antara orang tua dengan anak dan antara anak dengan anak yang lain semenjak mereka berumur sepuluh tahun

Rasulullah shallallahu ‘alaihiwa sallam bersabda yang artinya : “Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan shalat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka,” (HR Abu Daud).

Kewajiban memisah tempat tidur ini salah satunya ditegaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar yang menyatakan bahwa haram bagi seorang laki-laki tidur seranjang dengan laki-laki yang lain, begitu juga bagi perempuan haram tidur satu ranjang dengan perempuan yang lain, meskipun masing-masing dari mereka berada di sisi ranjang yang lain, seperti yang dimutlakkan oleh Imam ar-Rafi’i dan diikuti oleh Imam an-Nawawi dalam kitab ar-Raudhah.

Dan ketika anak kecil laki-laki dan perempuan telah menginjak usia sepuluh tahun, maka wajib untuk memisahkan mereka dengan ibu, bapak, saudara laki-laki, dan perempuannya dengan ranjang yang berbeda, sebab terdapat dalil nash yang menyebutkan hal ini. (Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, hal. 354)

Berdasarkan hal tersebut, terdapat ketentuan tentang aturan tidur terpisah dengan anak menurut Islam. Para ulama berpandangan bahwa tempat tidur anak harus dipisah, baik dengan orang tua ataupun saudaranya, tatkala anak sudah menginjak usia sepuluh tahun.

Berdasarkan penjelasan diatas, bisa diambil pelajaran, bahwa jika orang tua saja diperintahkan untuk tidak tidur bersama dengan anak-2nya ketika anak anak sudah berumur 10 tahun, apalagi seorang paman dengan keponakannya, maka mestinya larangan itu lebih kuat Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshwaab. (H. Agung Cahyadi, MA)

Sumber: konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.