Ada seseorang bertanya kepada ustadz: Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Ustadz, saya ingin dibantu memecahkan masalah saya. Sudah setahun saya berpisah dengan suami, namun suami tidak pernah mengatakan ataupun mengiyakan pengajuan cerai saya. Namun selama setahun itu ia tidak pernah memberikan saya nafkah lahir batin, jadi saya menganggap ia menyetujui ajuan saya. Pertanyaan saya: haruskah kami mengadakan pernikahan kembali jika ingin rujuk (ijab kabul) dan jika iya, bagaimana dengan maharnya? “walaupun suami saya tidak mengatakan secara langsung bahwa ia ingin berpisah dari saya, namun dengan sadarnya tidak lagi memberikan nafkah lahir batin selama setahun”.
Ustadz, ini masalah saya yang kedua. Ketika dulu saya menikah, saya tidak direstui oleh orang tua. Pada saat akad nikah hanya orang tua perempuan/ibu saya yang datang menghadiri, dan berpesan agar diwakilkan saja oleh keluarga laki-laki untuk menjadi wali nikah saya, karena ayah saya tidak menyetujui pernikahan saya. Selang setahun, barulah ayah saya menerima saya kembali dan itu tidak ada pernikahan ulang hingga kini. Pertanyaan saya: Apakah pernikahan saya sah ustadz ? Dan bagaimana jikalau ternyata saya adalah anak diluar nikah, apakah saya harus menanyakan hal tersebut kepada kedua orangtua saya. Karena setelah saya mempelajari ilmu agama islam, ternyata anak hasil di luar nikah, jalur nasabnya adalah ke ibunya, dan tentunya yang menjadi wali nikah adalah ibu. Sementara saya kemarin menikah atas izin ibu.
Ustadz Menjawab: Wa’alaikumussalaam wr wb.
- Ketika anda sebagai istri mengajukan cerai kepada suami, maka jatuh dan tidaknya cerai itu, akan ditentukan oleh suami anda, karena hak perceraian itu adalah ada di suami, Yang karenanya ketika anda mengajukan cerai dan suami tidak mengiyakan, maka belum jatuh cerai meskipun setelah itu suami tidak menggauli anda dan tidak juga memberi nafkah. Dan oleh karena tidak jatuh cerai, maka tidak harus akad ulang ketika mau kembali membangun rumah tangga yang mungkin selama ada masalah
- Wali dalam pernikahan itu adalah bapak dan laki-laki dari nasab bapak (kakek, saudara laki-laki, anak dan paman dari bapak), adapun ibu dan saudara-saudara dari ibu tidak bisa menjadi wali nikah, yang karenanya kalau ketika saat dahulu anda dinikahi suami anda, dengan tanpa restu dan izin bapak anda, berarti nikah anda tidak sah, dan oleh karenanya harus dinikahkan ulang (ada izin dari wali, ada 2 saksi laki-laki muslim, ada ijab qabul dan ada mahar)
Seorang wanita yang lahir diluar pernikahan yang sah, walinya adalah wali hakim ( KUA atau yang mewakili dari KUA). Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab Wassalamu ‘alaium wr wb. (H. Agung Cahyadi, MA)
Diambil dari: http://konsultasisyariah.net/konsultasi/detail/14084/ingin-rujuk-lagi.html