Saya pria usia 31 tahun, sedangkan istri berusia 30 tahun, setelah memiliki anak 2 tahun yang lalu istri saya sering menolak diajak berhubungan intim bahkan sering menjauh ketika saya dekati. bahkan saat saya ingin memeluk/mencium pun dia tidak mau. apakah ini hal wajar? sebagai suami apa yang harus saya lakukan? saya sudah beberapa kali menasehati namun malah berujung konflik. Apakah yang harus saya lakukan? bolehkah saya berpoligami atau menceraikan istri saya saja?Sebelum anda memutuskan untuk berpoligami atau menceraikan istri. Ada bebarapa hal yang harus diperhatikan:
- Keatauhilah bahwa setiap perubahan pasti ada sebabnya. Apalagi perubahan pada sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok manusia yang sudah bersuami, yaitu kebutuhan nafkah batin. Suami dan istri pasti membutuhkan layanan pasangannya.
Dalam kondisi normal, adalah tidak wajar jika istri tidak membutuhkan nafkah batin dari suaminya, bahkan menolaknya ketika suami mengajaknya. Ketidakwajaran ini pasti ada sebabnya. Penyebabnya bisa karena faktor psikologis atau mental, seperti trauma dengan rasa sakit saat melahirkan, sehingga dia takut berhubungan badan karena takut hamil. Atau faktor jasmani seperti adanya penyakit yang dideritanya sehingga tidak nyaman ketika berhubungan badan.
Mencari sebab keenggan istri berhubungan badan ini sangat penting. Karena dengan mengetahui sebabnya, akan lebih mudah mencari obat dan solusinya. Jika penyebabnya pada factor mental atau psikologis, maka bisa mencari solusi dengan mendatangi psikolog. Jika penyebabnya fisik, maka bisa mendatangi dokter. Jika ada penyebab yang lain, maka bisa menghubungi ahli yang terkait dengan itu.
Jika anda mengetahui sebabnya, anda akan mudah mencarikan solusinya. Jika anda sendiri tidak bisa mencarikan solusinya, minimal anda akan memaklumi sikapnya itu
- Nasehat akan bermanfaat jika nasehat itu sesuai dengan kebutuhan. Berikan nasehat yang sesuai dengan kebutuhannya saat ini. Jika masalah yang menjadi penyebabnya adalah masalah mental, maka nasehat dengan tema yang menyentuh mentalnya akan diterima dengan baik dan bisa merubah perilakunya. Jika masalahnya adalah masalah fisik, maka nasehat tentang kesehatan akan lebih tepat. Ada ungkapan hikmah dalam masalah ini: ”setiap kondisi ada kata yang sesuai”.
- Jangan memaksa istri untuk melayani jika dia belum siap. Hal itu hanya akan membuatnya semakin enggan. Dia tidak mendapatkan kenikmatan dari hubungan yang dipaksakan. Memberinya ruang untuk berfikir dan merenung akan lebih baik daripada memaksakan dirinya.
- Jika istri menolak ajakan suami bukan karena sebab yang bisa dimaklumi dan dibenarkan,seperti sakit mental, atau sakit fisik. Tapi dia menolak karena sengaja durhaka dan tidak taat kepada suami. Perilaku itu disebut nusyuz. Yaitu sikap istri yang durhaka dan menentang suaminya. Untuk menghadapi istri yang nusyuz, ada tiga tahapan yang harus dilakukan suami:
- Memberi nasehat untuk menyadarkan kesalahannya.
- Memboikotnya/hijr dengan tidak bicara dengannya, tidak tidur sekamar, mengabaikannya .
- Memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakiti, tidak menimbulkan bekas dan merendahkan harga dirinya. Pukulan itu dijatuhkan di tempat selain wajah. Pukulan itu hanya menjadi penanda puncak ketegasan suami kepada istrinya.
Allah berfirman:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34)
Rasulullah bersabda:
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218)
- Jika no 1-4 tidak bisa mengubah sikapnya. Silahkan anda menceraikannya atau berpoligami untuk menyelamatkan agama dan kehormatan anda.
Demikian yang bisa disampaikan. Semoa bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)
Sumber: www.konsultasisyariah.net