Assalamualaikum wr wb, Apakah jika saya sudah tidak pernah memberikan nafkah batin kepada istri, saya wajib menceraikannya? Karena lama kelamaan secara psikis istri saya sudah seperti adik sendiri, dan saya tidak bisa lagi berhubungan badan dengan istri saya. Selain itu istri saya terkena penyakit langka yang tidak ada obatnya, dan saya takut jika terjadi kehamilan akan merenggut nyawa istri saya. Selain itu istri saya tidak sempurna pada bagian saluran telur dan terdapat polip, dianjurkan untuk operasi tetapi istri tidak berani. Sungguh kompleks apa yang dialami istri saya. Sudah 5 tahun tidak dikaruniai anak, lama kelamaan sayapun seiring mengurus istri watak dan sikap istri menjadi kekanak-kanakan, sehingga secara psikis lama kelamaan seperti adik sendiri. Tetapi istri tidak pernah meminta untuk cerai, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban: Wa’alaikumussalaam wrwb. Kalau kalian sebagai suami istri dalam kondisi seperti yang anda ceritakan dalam keadaan damai dan bisa bersabar, maka lebih baik dipertahankan rumah tangganya. Niatkan semata untuk mencari ridho Allah dengan membantu istri yang dalam kondisi seperti yang anda ceritakan. Dan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan keinginan untuk mendapatkan keturunan, komunikasikan kepada istri dengan cara yang bijak, perihal berpoligami dengan wanita yang baik agama dan akhlaqnya dan berpotensi mempunyai keturunan. Semoga dengan demikian, Allah berkenan untuk memberikan keberkahan, kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab (ustadz Agung Cahyadi)