Ada yang konsultasi: assalamualaikum, mohon pencerahannya, saya berumah tangga sudah hampir 6 tahun, suami saya sangat temperamen. Kami masih tinggal serumah dengan orang tua saya. Suatu ketika terjadi pertengkaran dan menyulut emosi suami saya sehingga menjatuhkan talak 3 pada saya dan mengembalikan saya kepada orang tua saya. Setelah emosi reda suami menyesal dan tidak bermaksud menceraikan saya.Apakah talak itu sudah jatuh? Secara suami saya tidak paham dengan hukum talak. Dan jika ingin rujuk gimana caranya?
Wa’alaikumussalaam wrwb.
Talak itu adalah hak suami, dalam arti yang bisa menjatuhkan talak itu adalah suami, sementara istri hanya mempunyai hak untuk minta talak, keputusan talak tetap hak suami atau pengadilan
Dan talak itu bisa jatuh melaui ucapan langsung atau melaui tulisan yang ditujukan kepada istri, bahkan bisa juga melalui utusan yang diiutus suami untuk menceraikan istrinya
Dan ketika suami mengucapkan cerai dan ditujukan kepada istrinya, maka sejak ucapan itu didengar istri berarti telah jatuh talak bahkan meskipun suami mengucapkannya dengan cara senda gurau.
Dan kalau itu dilakukan suami untuk yang pertama kali, maka jatuh talak satu, yang masih memungkinkan untuk rujuk kembali, dan kalau kemudian suami mengucapkannya untuk yang kedua kali, maka jatuhlah talak dua yang juga masih memungkinkan untuk rujuk kembali, tetapi kalau kemudian suami mengucankan kembali untuk yang ketiga kalinya, maka jatuhlah talak tiga yang disebut dengan talak bain besar, yang dengan jatuhnya talak tersebut, maka suami tidak boleh kembali untuk merujuk istrinya