Ghibah atau nenggunjing keburukan orang lain adalah perbuatan dosa yang diharamkan dan berisiko mendapat siksa yang berat. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan tentang hal tersebut ketika ditanya oleh seseorang sahabat. “Ghibah itu lebih berat dari pada zina, bagaimana bisa?”, tanya sahabat. Rasulullah menjelaskan, “Seseorang laki-laki yang berzina lalu bertobat, maka Allah bisa langsung terima tobatnya. Namun pelaku ghibah tidak akan diampuni sampai dimaafkan oleh orang yang ghibahnya” (HR At Thabrani).
Dan pelaku ghibah itu akan mendapatkan adzab yang pedih, diantaranya bentuk adzab bagi orang yang melakukan ghibah adalah dipindahkan pahalanya kepada yang dighibahi, dan bukan hanya itu, bahkan dosa yang dimiliki oleh orang yang dighibahi berpotensi juga akan dipindahkan juga ke orang yang melakukan dosa ghibah tersebut.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits, tentang MUflis, Rasulullah bersabda yang artinya : “Muflis (orang yang bangkrut) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) sholat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim & Ahmad).