Ada seseorang yang bertanya: Adik saya berniat berhenti merokok jika anaknya lahir laki-laki. Ternyata betul lahir laki-laki tapi dia tidak bisa berhenti merokok. Akhirnya dia membayar kafarah nazarnya. pertanyaan: apakah nazar tersebut gugur setelah dibayar kafarahnya atau nazar tersebut tetap berlaku tapi setiap dilanggar harus dibayar kafarahnya. Terimakasih. Jawaban: Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandangnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, “Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan dan karena ia sudak menjadi kewajiban, maka melanggarnya adalah perbuatan dosa. Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya.
يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا
Mereka menuaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al-Insan : 7)
Jika nazar tidak mampu ditunaikan, ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan kafarot.
Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadits dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:
كفارة النذر كفارة اليمين
“Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim)
Kafarat sumpah yaitu:
[1] membebaskan budak.
[2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin.
[3] puasa tiga hari.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja. Tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepad kalian agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah : 89)
Tiga kafarat di atas boleh dipilih semampunya, tidak harus dipilih secara urut. Mampunya puasa ya puasa. Mampunya memberi makan sepuluh orang miskin ya silakan.
Dengan membayar kafaroh, maka nazarnya menjadi gugur, yang karenanya jika adik anda telah membayar kafaroh, maka nazarnya menjadi gugur, namun tetap berdosa karena ada kesengajaan untuk melanggar nazarnya sementara dia mestinya mampu untuk melaksakannya yaitu meninggalkan rokok yang merupakan perbuatan yang tidak baik dilihat dari semua aspeknya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan hidayah dan taufiq serta ridho-Nya
Wallahu a’lam bishshawab
Wassalaamu ‘alaikum wrwb.
— Agung Cahyadi, MA