Kentut Saat Sholat

  • Sumo

Pertanyaan: Ustadz belakangan ini saya sering kentut. Tapi saya tidak punya riwayat penyakit khusus. Jadi terkadang saya sudah banyak keluar kentut dari sebelum shalat. Kadang saya tunggu dulu sampai tidak ada keinginan buang angin lagi, namun ada waktu shalat yang singkat. Jadi bagaimana ustadz apa ada keringanan? ini membuat saya tidak khusyuk salat juga dan beberapa kali saya harus mengulang-ulang wudhu?

Jawaban: Berikut fatwa dari seorang ahli fiqih, anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir Syekh Muhammad Abdul Sami, beliau menyampaikan penjelasan soal apakah wudhu sah bagi orang yang tidak bisa mengendalikan kentut karena penyakit yang dideritanya. 

Syekh Abdul Sami mengatakan, jika seseorang ragu dalam wudhunya, misalnya ragu apakah ia telah kentut atau tidak, maka tidak perlu mengulangi wudhunya. Sedangkan jika yakin seringnya kentut yang dialaminya itu karena penyakit yang dideritanya, maka orang yang mengalami kondisi ini tidak perlu malu untuk tetap sholat tanpa perlu mengulang wudhunya. Karena, kondisi tersebut seperti orang yang punya masalah pada pembuangan air seni sehingga sering menetes sisa air seni yang terus-menerus, dan orang yang memiliki masalah perut kembung atau sakit perut, serta semacamnya.

Sementara itu, Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir Syekh Mahmud Syalabi menambahkan bila seseorang tanpa memiliki riwayat penyakit tertentu sering kentut sehingga menyulitkan saat dia hendak melakukan sholat, maka orang tersebut harus berwudhu cukup satu kali.

“Setelah itu, tidak ada salahnya jika kentut lagi atau tidak. Jika kentut lagi, maka ia tidak boleh memperhatikannya meskipun itu saat sholat atau wudhu,” jelasnya.

Allah SWT berfirman yang artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.” (QS Al Baqarah ayat 286).

Allah SWT juga berfirman yang artinya : “Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS Al Hajj ayat 78) (Agung Cahyadi, MA)

Sumber: konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.