Ada seseorang yang bertanya: Assalamualikum, saya mengalami keputihan setiap hari. Saat shalat terasa selalu keluar, saya sudah memakai pantylaner saat shalat agar ada penahannya namun tetap saja kdang masih terasa keluar. Saat ini saya sedang mengqodho shalat wajib yang pernah saya tinggalkan selama bertahun-tahun, sehingga hal itu membuat saya harus shalat beberapa kali dalam sekali wudhu. Saya pernah membaca kalau mengalami keputihan maka harus wudhu setiap kali shalat.
Namun bagi saya yang sedang mengqodho shalat itu sangat memberatkan kalau harus wudu setiap sholat, Jadi pertanyaannya, apa yang harus saya lakukan? Apakah keputihan keluar ditengah sholat membatalkan sholat serta harus mengulang kembali shalatnya? Apakah saya harus selalu berwudhu setiap kali hendak shalat baik yang wajib atau yang diqodho? Atau sudah cukup dengan memakai pantylaner sebagai penahannya walapun keputihan keluar di tengah-tengah shalat dan masih bisa melanjutkan shalat qodho yang selanjutnya atau yang lain?
Jawaban ustadz:
Wa’alaikumussalaam wrwb.
Menurut para Ulama bahwa farji (kemaluan) itu memiliki dua saluran ; Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.
Jika cairannya keluar dari saluran kencing, maka membatalkan wudhu karena berasal dari kandung kemih. Sedangkan jika keluar dari saluran reproduksi, menurut jumhur (kebanyakan ulama) tetap membatalkan wudhu. Walaupun ulama seperti Ibnu Hazm berpandangan tidak membatalkan wudhu karena keputihan tidak termasuk kencing, tidak termasuk madzi. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah keputihan itu membatalkan wudhu.
Bagaimana jika keputihannya keluar terus menerus?
Hukum masalah ini sama dengan orang yang punya masalah kencing terus menerus. Yaitu wanita yang keluar keputihan terus menerus tersebut tetap shalat wajib ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia jaga keadaan seperti itu semampunya. Ia tetap mengerjakan shalat dan kalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah dan tidak membatalkan wudhu dan shalatnya.
Jika diketahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lalu melaksanakan shalat. Intinya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus, yaitu melakukan wudhunya ketika sudah masuk waktu shalat, kemudian shalat, dan jika di tengah tengah shalat yakin keluar keputihan, maka tidak membatalkan shalatnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab
Wassalaamu ‘alaikum wrwb.
— Agung Cahyadi, MA