Pernikahan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah swt. Dengan pernikahan seseorang laki-laki bisa menyalurkan syahwatnya kepada seorang perempuan secara halal yang sebelumnya diharamkan. Melalui pernikahan seseorang laki-laki dan perempuan bisa saling menggenapkan dan menyempurnakan separuh dari urusan agamanya. Malalui pernikahan pula seseorang bisa beribadah melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga. Ada beberapa kewajiban yang melekat kepada seorang pria dan wanita dalam membangun rumah tangga.
Kewajiban laki-laki secara Materiil
Memberikan Mahar. Hal ini sebagaimana firman Allah swt yang artinya : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa’ : 4)
Kewajiban memberi Nafkah. Hal ini sebagaimana firman Allah swt yang artinya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 233)
Kewajiban laki-laki secara Immateriil
Memberikan pelayanan dan menggaulinya dengan baik, Allah swt berfirman yang artinya: “Bergaullah dengan mereka ( istri-istrimu ) dengan baik, kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, ( maka bersabarlah ) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak “ (QS. An Nisa : 19)
Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Mukmin yang paling sempurna imanya ialah yang paling baik akhlaqnya, dan sebik-baik kamu ialah yang paling baik terhadap istrinya “ (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Dengan senantiasa berupaya membuat suasana yang menyenangkan istri, diantaranya dengan cara: Memperhatikan penampilan diri, Bermuka manis, Lemah lembut, Membantu pekerjaan rumah, Bersenda gurau, Menghargai hasil kerja istri dan lain-lain.
Menjaga kemuliaan dan kehormatannya. Dengan melarangnya untuk berhias bila keluar dan melarangnya untuk keluar rumah kecuali untuk keperluan yang syar’i. Sabda Rasulullah saw yang artinya: “ Kalau ada seorang wanita yang memakai minyak wangi, kemudian keluar rumah dan melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka wanita tersebut adalah pezina “ (HR. Hakim)
Mencampurinya disaat suci, firman Allah swt yang artinya: “ Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu “ (QS. Al Baqarah: 222 )
Menjaganya dari siksa api neraka, dengan mengajarinya hukum-hukum agama, firman Allah swt yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu“ (QS. Tahrim : 6)
Mengizikannya keluar rumah untuk keperluan-keperluan yang syar’i, sabda Rasulullah saw yang artinya: “Apabila istri-istri kalian meminta izin dimalam hari untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah“ (HR. Bukhori dan Muslim)
Adil terhadap istri-istrinya, firman Allah swt yang artinya: “ Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja“ (QS. An Nisa : 3)
Tidak membuka rahasianya dan celanya, bersabda Rasulullah saw yang artinya: “Sejahat-jahat manusia di sisi Allah nanti di hari kiamat ialah seorang laki-laki yang berhubungan dengan istri kemudian menceriterakan tentang rahasianya“ (HR. Ahmad)
Kewajiban Istri Kepada Suami
Mentaatinya dalam kebenaran. Sabda Rasulullah saw yang artinya: “Seandainya aku boleh untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, pasti akan aku perintah seorang wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR.Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Tirmidzi)
Meresponnya apabila diajak untuk berhubungan. Sabda Rasulullah saw yang artinya:“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan kemudian istri menolak ajakannya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka malaikat akan melaknatnya (istri) hingga pagi “ (HR.Bukhori dan Muslim)
Tidak mengizinkan seorang tinggal dirumahnya, kecuali atas izin suami
Tidak puasa sunnah bila suami bersamanya kecuali atas izinnya. Bersabda Rasulullah saw yang artinya: “Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah), sementara suaminya bersamanya kecuali dengan izinnya, dan tidak halal baginya untuk mengizinkan seseorang tinggal di rumahnya, kecuali atas izin suaminya “ (HR. Muslim)
Mengakui/menghargai ni’mat suami dan tidak mengingkarinya meskipun dalam keadaan marah. Bersabda Rasulullah saw yang artinya: “ Dan aku melihat neraka … dan aku melihat mayoritas penghuninya wanita, para sahabat bertanya: apa sebabnya ya Rosulullah ? Rosulullah saw bersabda: “ karena mengingkari suami dan mengingkari kebaikannya, seandainya engkau berbuat baik kepadanya ( istri ) satu tahun, kemudian ia melihat suatu yang tidak menyenangkan darimu, maka ia akan berkata : sungguh aku tidak pernah sama sekali melihat kebaikan darimu “ (HR. Bukhori dan Muslim)
Menjaga hartanya dan tidak menyalah gunakannya. Rasulullah saw bersabda yang artinya : “ Sebaik-baik wanita adalah wanita Quraisy, paling sayang terhadap anaknya diwaktu kecilnya, dan paling mampu menjaga harta suaminya “ ( HR. Bukhori )
Tidak keluar rumah, kecuali atas izin suami. Dan ada beberapa alasan yang memungkinkan seorang wanita meminta izin kepada suaminya keluar rumah, diantaranya : Untuk memenuhi kebutuhannya, Untuk shalat berjama’ah di masjid, Untuk shalat ‘ied di musholla Untuk jihad
Membatu suami dalam membina anak dan saudara-saudaranya yang masih kecil. sebagaimana yang dikisahkan oleh Jabir ra. Ketika beliau berkata yang artinya: “Bapakku wafat, dan meninggalkan 7 atau 9 putri, dan akupun menikah dengan seorang janda, maka Rasulullah saw bersabda kepadaku: “apakah engkau telah menikah ya Jabir ? maka akupun menjawab: benar, Rasulullah saw bertanya: gadiskah atau janda ? aku menjawab: janda, Rosulullah saw bersabda: “ tidakkah seorang gadis, sehingg engkau bisa bersenda gurau dengannya ?, maka akupun menjawab: Sesungguhnya Abdullah ( ayah ) telah wafat dan meninggalkan banyak anak wanita, dan sesungguhnya aku enggan untuk mempunyai anak-anak seperti mereka, maka akupun menikahi seorang janda, agar ia dapat mengasuhnya, maka Rasulullahpun bersabda: “semoga Allah memberikan barokah “ (HR.Bukhori dan Muslim)
Tidak berkhalwat dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimya. Rasulullah saw bersabda yang artinya: “ Takutlah kalian untuk masuk kepada para wanita, berkata seorang laki-laki dari Anshor :bagaimanakah ya Rasulullah hukumnya dengan ipar laki-laki ? Rasulullah saw bersabda : ipar adalah kematian “ (HR. Bukhori dan Muslim)
Memberikan pelayanan dan menggauli suami dengan baik, dengan senantiasa berupaya membuat suasana yang menyenangkan suami. Firman Allah swt yang artinya: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.“ (QS. Al Baqarah : 228) (Agung Cahyadi, MA)