Ada Pertanyaan: ustadz, izin bertanya. Saya perempuan dan saya khilaf pernah melakukan maaf masturbasi/onani, dan ada kedutan di alat kelamin saya, namun tidak membuat lemas. Apakah saya harus mandi wajib?
Jawaban: Onani/masturbasi, jelas merupakan perbuatan buruk, haram hukumnya sebab merupakan jalur yang salah dalam pelampiasan hasrat seksual. Allah hanya menghalalkan pelampiasan hasrat seksual lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun: 5–7)
Dengan dasar ayat di atas, masturbasi dilarang dalam Islam. Inilah pendapat yang benar. Pelaku masturbasi akan mengalami dua keadaan, yaitu bisa dengan keluarnya air mani dan bisa juga tanpa keluar. Dan diantara yang mewajibkan mandi junub adalah keluarnya air mani (sperma) baik laki-laki atau wanita, Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu disebabkan oleh air.” (HR. Muslim). Maksudnya, mandi junub itu ada apabila keluar air mani. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkata kepada Alin :
فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ
“Apabila kamu mengeluarkan air mani maka mandilah.” (HR. Abu Daud). Juga hadits Ummu Salamah :
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَمَلَتْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ، إِذَا رَأَتْ اَلْمَاءَ
“Ummu Sulaim datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia “bermimpi” (mimpi basah)? Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ya, apabila melihat (mendapatkan) air maninya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. — Agung Cahyadi, MA
Sumber: www.konsultasisyariah.net