Assalamu’alaikum Ustadz, berapa lamakah masa iddah untuk istri yang menggugat cerai di pengadilan, dan telah diputuskan cerai oleh hakim pengadilan tanpa kehadiran mantan suami. Karena ada 2 pendapat, 1 kali haid dan 3 kali haid. Kok saya merasa khawatir karena sudah menikah kembali 5 tahun yang lalu dan sudah dikaruniai anak perempuan dengan pengetahuan dan berkeyakinan masa idah 1 kali haid saja (putusan pengadilan tanggal 28 Mei dan menikah pada tanggal 8 Agustus). Beliau sekarang ragu-ragu tentang status pernikahan karena setelah baca-baca kok ada 2 perbedaan. Apa yang harus dilakukan ustadz?Jawaban:
ابن عباس:(أن امرأة ثابت بن قيس اختلعت منه فجعل النبي صلى الله عليه وسلم عدتها حيضة ) رواه أبو داود والترمذي
Dari Ibnu Abbas ra bahwa isteri Tsabit bin Qais mengkhulu’ suaminya, maka Rasulullah SAW menjadikan masa ‘iddahnya sekali mendapat haidh. (HR Abu Daud dan Tirimizi, serta dishahihkan oleh Al-Albani)
وعن الربيع بنت معوذ أنها اختلعت على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمرها النبي صلى الله عليه وسلم أو أمرت أن تعتد بحيضة. رواه الترمذي وابن ماجة
Dari Ar-rabi’ binti Muawwaz bahwa dirinya melakukan khulu’ di masa Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan untuk beriddah selama satu kali haidh. (HR Tirimizy dan Ibnu Majah serta dishahihkan oleh Al-Albani)
Ibnu Umar berkata, “Masa iddah buat seorang wanita yang mengkhulu’ suaminya adalah satu kali haidh.” (HR Abu Daud)
Berdasarkan riwayat riwayat tersebut diatas, maka in syaa Allah apa yang anda yakini selama ini benar. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab Wassalaamu ‘alaikum wr wb, — Agung Cahyadi, MA