Pertanyaan: Saya menunaikan Ibadah Haji, dengan Haji tamattu’. Oleh karenanya saya harus membayar Dam (menyembelih hewan atau berpuasa 10 hari). Waktu itu Dam yang saya bayarkan adalah berupa puasa 10 hari dengan rincian 3 hari di tanah Haram dan 7 hari setelah pulang. Namun saya lupa apakah puasa 3 hari saya kerjakan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah selesai mabit di Mina. Apakah haji saya sah, kalau puasa 3 hari itu saya kerjakan di tanah Haram (Mekkah atau Madinah)?Jawaban: Benar, seorang yang berhaji dengan cara Tamattu’ atau Qiron itu wajib untuk menyembelih al hadyu (seekor kambing di tanah suci Makkah) pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah, dan bagi yang tidak mampu boleh untuk berpuasa 10 hari; 3 hari pada saat haji di tanah suci Makkah dan 7 hari ketika sudah kembali ke negaranya (QS. Al Baqarah:196)
Yang dimaksud puasa 3 hari di tanah suci tersebut adalah tanah suci Makkah (termasuk Mina dan bukan tanah suci Madinah), dan kesalahan dalam melaksanakan puasa tersebut tidak mempengaruhi keabsahan haji anda, artinya kalaupun anda anda salah dalam berpuasa, haji anda tetap sah, yang menyebabkan haji tidak sah itu adalah ketika tidak melaksanakan rukun-rukun haji (ihrom, thowaf, sai dan wuquf di Arofah), adapun kesalahan melaksakan wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji.
Dan kalau anda yakin ada kesalahan dalam melaksakan puasa sebagai konsekwensi haji tamattu’ anda, maka anda bisa menyempurnakan dengan menyembelih al hadyu di tanah suci dengan menitipkan kepada saudara yang melaksanakan ibadah haji atau yang ada di makkah. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taiufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. (Agung Cahyadi, MA)
Sumber; www.konsultasisyariah.net