Ada seseorang bertanya kepada ustadz: Assalamu’alaikum ustadz. Saya pernah bernazar akan melakukan puasa selama 7 hari berturut-turut jika suatu keinginan saya terkabul (saya tidak memberi tenggat waktu sampai kapan nadzar ini dilaksanakan). Keinginan tersebut tersebut sudah terkabul 4 tahun lalu. Namun, saya belum membayar nadzar saya tersebut. Kemudian, selama 3 Ramadhan ke belakang, saya berhutang puasa karena sedang haid. Namun, belum saya bayar hingga kini. Pertanyaan saya: Bagaimana hukumnya jika nadzar belum terlaksana dan apakah ada tenggat waktunya? Dan Bagaimana cara saya mengganti puasa ramadhan yang pernah terlewati, padahal saya lupa jumlah hari yang harus diganti? Terima kasih ustadz
Ustadz Menjawab: Wa’alaikumussalaam wr wb. Ajal itu bisa datang dengan tiba-tiba, bahkan disaat kita dalam keadaan sehat wal-afiah dan sama sekali tidak bisa kita prediksi atau kita program, sementara menunda-nunda kewajiban itu termasuk amal yang tidak disukai dalam agama kita Islam. Oleh karena itu, seyogyanya anda segera tunaikan nadzar anda sesegera mungkin, karena nadzar itu menjadi kewajiban secara otomatis ketika yang dinadzarkan telah terjadi meskipun tidak ditentukan waktunya dan tidak lagi boleh untuk ditunda-tunda. Demikian juga hutang puasa yang disebabkan karena haidh, apabila tidak ada halangan syart’i, ia adalah kewajiban yang tidak boleh untuk ditunda-tunda, bahkan menurut sebagian besar ulama’ ( imam Syafi’i, imam Malik, imam Ahmad ), apabila belum diqodho’ hingga datangnya Ramadhon berikutnya (tanpa ada halangan syar’i) termasuk teledor, yang karenanya disamping tetap wajib meng-qodho’, juga diharuskan membayar fidyah
Perihal jumlah hari yang anda katakan lupa, sebaiknya tidak menjadi alasan untuk menunda kewajiban menqodho’ hutang puasa tersebut, sebaiknya anda segera mengqodho’nya dan anda bisa perkirakan jumlah maksimal dari hutang tersebut. Semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya Wallahu a’lam bishshawaab
Sumber: http://konsultasisyariah.net/konsultasi/detail/10796/membayar-puasa.html