Ada seorang ibu bertanya: Assalamualaikum Ustadz, mohon pencerahan untuk masalah rumah tangga yang sedang saya alami. Kami menikah sudah lama dan kondisi sudah 3 tahun tidak berhubungan suami istri karena pertikaian panjang. Dan 2 tahun suami tidak bisa menafkahi karena kehilangan pekerjaan. Apakah hukumnya jika saya meminta suami untuk menjatuhkan talak kepada saya tetapi suami tidak mau? Terimakasih banyak Ustadz.
Ustadz menjawab: Wa’alaikumussalaam wr wb. Thalak atau cerai itu adalah hak suami, yang karenanya istri tidak bisa menjatuhkan thalak kepada suaminya. Tetapi seorang istri mempunyai hak untuk minta thalak kepada suaminya, apabila ia merasa tidak damai karena suaminya berbuat nusuz ( melakukan kemasiatan dengan tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang suami ), dan itupun hendaknya dilakukan setelah ada upaya perbaikan atas kemaksiatan suami dan tidak memberikan hasil yang diharapkan
Ketika upaya-upaya perbaikan dengan maksimal telah dilakukan dan tidak mampu untuk merubah nusuznya suami, maka istri bisa minta cerai kepada suaminya, dan apabila suami menolak untuk menceraikannya, maka ia bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama, dan In sya Allah Pengadilan yang akan memproses segalanya. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kepada kita semua petunjuk ke jalan yang diridhoi-Nya. Wallahu a’lam bishshwaab