Ada seseorang dari Bandar Lampung bertanya kepada ustadz. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ustadz usia saya sekarang sudah mencapai 62 tahun. Dengan kondisi sekarang ini, dimana kalau mau mendaftar haji maka masa menunggu sampai saat keberangkatan haji membutuhkan waktu yang sangat lama. Oleh karenanya mana yang paling afdol untuk saya, apakah daftar haji dulu atau berangkat umroh dulu. Terimakasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban ustadz: Wa’alaikumussalaam wrwb. Haji bagi seorang muslim yang sudah mampu wajib hukumnya, sementara umroh hukumnya sunnah. Berdasarkan hukum haji dan umroh yang seperti diatas, maka dalam kondisi normal, mestinya haji harus lebih diprioritaskan atas umroh. Akan tetapi dalam konsisi yang seperti sekarang, dimana apabila kita mendaftar untuk haji sekarang, maka baru akan mendapatkan kesempatan untuk melaksanakannya lebih dari dua puluh tahun lagi, maka dalam usia bapak yang sudah enam puluh tahun, menurut saya akan lebih baik kalau bapak umroh tertlebih dahulu yang bisa berangkat sewaktu-waktu, kemudian kalau ada kelebihan rizki juga mendaftar untuk haji, karena umroh meskipun hukumnya sunnah diperbolehkan untuk dilaksanakan lebih dahulu dari haji yang hukumnya wajib, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga melakuan umroh dulu sebeleum beliau melaksanaan haji. Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberkan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab (ust. Agung Cahyadi)