Pertanyaan: Saya pernah melakukan dosa, saat saya masih istri orang, saya berselingkuh dengan pria dan saya hamil. Setelah mengetahui bahwa saya hamil, akhirnya saya menggugat cerai suami saya. Sebelumnya rumah tangga kami memang sudah bermasalah karna mantan suami pecandu narkoba. Akhirnya setelah jatuh putusan cerai dari pengadilan,sekitar seminggu kemudian saya melangsungkan akad nikah saya secara siri bersama pria yang menghamili saya..Apakah pernikahan kami tidak sah ustadz?
Jawaban: Ketika suami anda telah menjatuhkan cerai atas anda, maka anda wajib untuk menjalani masa iddah selama 3 kali haidh, dan seorang wanita yang dalam masa iddah, haram baginya untuk menikah, hingga habis masa iddahnya. Dan karena anda menikah sebelum masa iddah habis, maka pernikahan anda adalah pernikahan yang tidak sah, yang karenanya anda wajib untuk berpisah dengan pasangan anda, hingga masa iddah anda berlalu, kemudian setelah habis masa iddah, anda wajib melakukan akad nikah baru. Dan ada hal yang lebih penting untuk segera anda lakukan segera, yaitu bertaubat kepada Allah atas dosa besar yang telah anda lakukan. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan rodho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. (H. Agung Cahyadi, MA)
Sumber: www.konsultasisyariah.net