Menikah Saat Hamil

  • Sumo

Pertanyaan: Sepasang suami istri yang telah menikah 40 tahun yang lalu baru mengungkapkan bahwa dahulu mereka menikah pada saat (calon) istrinya itu hamil 3 bulan, dan 6 bulan kemudian lahirlah seorang bayi laki-laki. Kemudian beberapa tahun setelahnya, lahirlah anak kedua dan ketiga, perempuan. Saat ini, anak-anak perempuan mereka (anak kedua dan ketiga) telah menikah dengan si Ayah sebagai wali nikahnya. Bagaimana status pernikahan sepasang suami istri tersebut? Bagaimana nasab anak-anak mereka? Bagaimana status pernikahan anak-anak mereka yang menikah dengan wali Ayahnya?

Jawaban: Dalam madzhab Syafiiyah wanita yang sedang hamil boleh dinikahi oleh lelaki yang menghamilinya, berdasarkan firman Allah dalam suroh Annur ayat ke-3

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةًۖ وَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ 

Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS. 24:3)

Berdasarkan hal tersebut, maka in syaa Allah pernikahan suami istri tersebut sah meskipun saat melakukan akad nilkah istrinya dalam keadaan hamil, dengan cacatan suaminya tersebut yang menghamilnya. Perihal nasab anaknya adalah sebagai berikut :

Untuk anak pertama, nasabnya ke ibunya dan bukan ke bapak, karena pertumbuhan janin anak pertama tersebut sebelum terjadi akad nikah yang sah, tetapi untuk untuk anak anak berikutnya bernasab ke bapaknya, karena sudah ada akad nikah yang sah. (Agung Cahyadi, MA)

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.