Ada seseorang bertanya: assalamuaalaikum wr. wb, Saya ingin bertanya apakah boleh saya merapihkan alis untuk suami? Alis saya sangat tebal & lebar (seperti laki-laki). Suatu ketika saya mencukur pinggiran-pinggirannya saja untuk merapikan dan saya tanya pada suami suka atau tidak, maka suami menjwab suka. Lalu saya bertanya pada suami, suami lebih suka dirapihkan atau seperti biasanya saja, maka suami menjawab suka semua tapi lebih suka dirapihkan agar alis terlihat lebih beraturan. Namun beberapa waktu kemudian ada yang mengatakan bahwa dalam islam dilarang untuk mencukur bulu-bulu area wajah, saya jadi takut untuk merapikan alis lagi. Lalu bgaimanakah yang benar? Mohon pencerahannya. Terimakasih
Wa’alaikumussalam wr.wb. Di dalam hadits shahih dari sejumlah sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umr, Aisyah dll bahwa: “Allah (di dalam riwayat lain: Nabi SAW) melaknat wanita-wanita yang membuat semacam tato (di wajah), yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alis (untuk menipiskannya), yang meminta ditipiskan alisnya, dan yang menginginkan kecantikan (dengan cara) mengubah ciptaan Allah” (HR. Al Bukhari, Muslim dll).
Jadi berdasarkan hadits diatas dan hadits-hadits serupa lainnya, para ulama sepakat bahwa, haram hukumnya seseorang melakukan hal-hal yang pelakunya dilaknat oleh Allah dan Rasulullah SAW, seperti yang disebutkan di dalam hadits. Dimana salah satunya adalah kaum perempuan yang mencukur alis dengan tujuan menipiskannya. Dan status hukum larangan yang redaksi dalilnya (haditsnya) menggunakan kata laknat, berupa dosa besar. Sehingga tingkat keharamannya juga berat sekali.
Oleh karena itu, sudah semestinya bila Ibu tidak melakukannya lagi setelah tahu status hukum tentang hal ini. Apalagi sang suami sendiri kan juga tidak mengharuskannya? Bukankah beliau sudah mengatakan: suka semuanya?
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat. Wallahul