Ada yang bertanya: assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagi yang mau beribadah haji yang akan mengambil cara tamattu, jika sebelum berangkat ke Mekah sudah haid dan dipastikan akan bersih dari haid setelah bermukim lima hari di Mekkah, apakah diperbolehkan mengambil miqat umroh di Tan’im atau Ji’ronah? Dengan asumsi sudah bermukim lebih dari tiga hari. Terimakasih atas penjelasannya.
Jawaban ustadz: wa’alaikumussalaam wr. wb. Untuk wanita yang akan melaksanakan ibadah haji sedangkan ia dalam keadaan haidh, maka tetap berkewajiban untuk melaksanakan semua amalan-amalan haji kecuali thawaf saja, Dan pelaksanaan thowafnya ditunda sampai ia telah bersuci dari haidhnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka bagi wanita yang haidh yang akan berhaji dengan cara Tamattu’, maka ia wajib melaksanakan semua amalan hajinya bersama-sama jamaah yang lainnya, termasuk wajib untuk berniat haji di Miqot yang dilaluinya dan bukan di Tan’im atau Jironah. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a’lam bishshawaab
Wassalaamu ‘alaikum wr wb.
— Agung Cahyadi, MA