Niat Puasa

  • Sumo

Ada seorang perempuan bersuami bertanya: assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh. ustadz, saya memohon pencerahannya. Jika pada suatu pagi hari setelah subuh, seorang suami berhasrat kepada istrinya, tetapi istrinya tidak berkenan melayaninya karena alasan tertentu, apakah diperbolehkan suaminya kemudian berniat untuk puasa sunnah untuk meredam hasratnya? jazakallah atas pencerahannya, wassalamualaikum.

Jawaban ustadz: Wa’alaikumussalaam wr wb.

Dalam ber-niat untuk berpuasa, dibedakan antara niat puasa Wajib dan puasa Sunnah, Untuk puasa Wajib, maka niatnya harus dilakukan sebelum datangnya waktu shubuh, tetapi untuk niat puasa sunnah boleh dilakukan setelah shubuh, dengan syarat belum makan dan belum minum

Karena yang anda tanyakan adalah perihal niat puasa sunnah, maka selama anda belum makan, belum minum dan tidak mengeluarkan spirma dengan sengaja setelah subuh, maka puasa anda in sya Allah sah secara syar’i, meskipun niat puasa sunnah anda baru anda lakukan setelah berlalunya waktu subuh

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. (H. Agung Cahyadi, MA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.