Panitia Qurban

  • Sumo

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz, Ijin bertanya perihal panitia qurban; apakah untuk pembentukan panitia qurban dapat menggunakan dana operasional qurban? sedangkan pada umumnya panitia qurban dibentuk untuk mencari atau mengajak para pengurban yang belum tentu dapat, dan panitia sudah rapat pembentukannya sebelum hari H-nya dan tentunya ada dana yang dikeluarkan. Apakah bisa menggunakan kas masjid atau musholla?

Jawaban: Wa’alaikumussalaam wrwb. Peng-qurban itu semestinya harus mengelola qurbannya sendiri, dan kalau ia menitipkan kepada panitia, maka ia wajib untuk menanggung biaya operasionalnya, karena panitia itu sifatnya membantu yang oleh sebab itu dia tidak memikul biaya operasional, bahkan mestinya ia berhak untuk mendapatkan honor.

Dan semua dana yang sudah diniatkan untuk qurban, maka tidak boleh dipakai untuk biaya operasinoal, bahkan ketika dana qurban tersebut tersisa karena harga hewannya lebih murah dari yang diperkirakan, maka kelebihannya harus dibagikan kepada orang miskin. Kecuali apabila seorang peng-qurban saat menyerahkan dana kepada panitia, ia mengatakan “Ini dana untuk qurban dan untuk biaya operasional”, maka panitia bisa memanfaatkan sisa dana pembelihan hewan untuk biaya operasinal

Demikian, dengan dana infaq masjid, itu hanya untuk kepentingan masjid, yang karenanya tidak boleh diambil untuk digunakan sebagai biaya operasinal qurban, karena biaya operasional qurban itu adalah tanggung jawan pengqurban. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. — Agung Cahyadi, MA

Sumber: www. konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.