Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya, bagaimana pembagian harta waris jika istri meninggal yang meninggalkan suami dan 3 orang anak perempuan? Apakah saudara kandung istri juga mendapatkan harta waris? Saudara kandung istri ada 6 orang (3 laki-laki dan 3 perempuan). Saat ini saudara istri yang masih ada 3 orang (2 laki-laki dan 1 perempuan). Ketika istri masih hidup, bolehkah semua harta dibagikan (dihibahkan) untuk ketiga anak perempuanya sama rata? Atau, bolehkan semua harta dihibahkan kepada suami, 3 anak perempuan dan saudara kandung ketika masih hidup? Bagaimana ketentuan perhitungannya?
Wa’alaikumussalaam wr wb.
Hibah itu hukum asalnya adalah boleh, dengan syarat adil dan bukan dengan niat untuk menghindari atau mensiasati waris. Adapun Ahli waris dari Istri yang meninggal adalah sebagai berikut :
1). Suami mendapatkan 1/4 dari harta waris istrinya yang meninggal
2). 3 Anak perempuan mendapatkan 2/3 dari harta waris dan dibagi secara merata
3) Saudara/i istri yang hidup disaat istri meninggal mendapatkan sisa warisan, dengan cara pembagian 2:1 (saudara laki-laki mendapat 2 bagian dan saudari perempuan mendapatkan 1 bagian)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a’lam bishshawaab Wassalaamu ‘alaikum wrwb. — Agung Cahyadi, MA
Sumber: www.konsultasisyariah.net