Ada pertanyaan: assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Baru-baru ini suami kakak saya meninggal. Mereka tidak memiliki anak. Kedua-duanya (suami dan kakak saya) sama-sama bekerja tetapi tidak ada kesepakatan pemisahan harta. Yang masih hidup dari pihak suami kakak saya: Ibu kandung, Nenek dari ibu kandung, 1 orang saudara perempuan seayah seibu yang sudah berkeluarga,1 orang saudara laki-laki seibu, lain ayah, belum berkeluarga dan Saudara laki-laki ayah kandung (paman) tanpa anak. Pertanyaan saya: Bagaimana cara memisahkan harta suami? Dan bagaimana cara pembagian warisnya? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Wassalam
Wa’alaikumussalaam wr wb. Langkah-langkah yang semestinya dilakukan adalah sebagai berikut :
- Mendata semua asset almarhum dengan memisahkannya dari asset istrinya ( mungkn bisa minta tolong ahli taksir).
- Mendata hutang-hutangnya, baik kepada Allah (mis. zakat belum terbayarkan, nadzar dll) atau hutang kepada sesama termasuk biaya perawatan hingga biaya penguburan.
- Mendata wasiatnya.
- Asset yang telah terdata dikurangi hutang dan wasiat (maksimal 1/3).
- Membagi harta warisan (asset beliau setelah dikurangi hutang dan wasiat) kepada Ahli Warisnya:
- Ibu kandung = 1/3
- Nenek dari ibu kandung = tidak mendapat warisan karena terhalang oleh ibu
- 1 orang saudara perempuan seayah seibu yang sudah berkeluarga = ½
- 1 orang saudara laki-laki seibu, lain ayah, belum berk =1/6
- Paman kandung dari bapak = ashabah/sisa, Dan karena tidak ada sisa, maka paman tidak mendapatkan bagioan waris
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. Wassalaamu ‘alaikum wr wb. (- Agung Cahyadi, MA)