Pembagian Waris Suami Tanpa Anak

  • Sumo

Ada pertanyaan: assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Baru-baru ini suami kakak saya meninggal. Mereka tidak memiliki anak. Kedua-duanya (suami dan kakak saya) sama-sama bekerja tetapi tidak ada kesepakatan pemisahan harta. Yang masih hidup dari pihak suami kakak saya: Ibu kandung, Nenek dari ibu kandung, 1 orang saudara perempuan seayah seibu yang sudah berkeluarga,1 orang saudara laki-laki seibu, lain ayah, belum berkeluarga dan Saudara laki-laki ayah kandung (paman) tanpa anak. Pertanyaan saya: Bagaimana cara memisahkan harta suami? Dan bagaimana cara pembagian warisnya? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Wassalam

Wa’alaikumussalaam wr wb. Langkah-langkah yang semestinya dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Mendata semua asset almarhum dengan memisahkannya dari asset istrinya ( mungkn bisa minta tolong ahli taksir).
  2. Mendata hutang-hutangnya, baik kepada Allah (mis. zakat belum terbayarkan, nadzar dll) atau hutang kepada sesama termasuk biaya perawatan hingga biaya penguburan.
  3. Mendata wasiatnya.
  4. Asset yang telah terdata dikurangi hutang dan wasiat (maksimal 1/3).
  5. Membagi harta warisan (asset beliau setelah dikurangi hutang dan wasiat) kepada Ahli Warisnya:
    1. Ibu kandung  = 1/3
    2. Nenek dari ibu kandung = tidak mendapat warisan karena terhalang oleh ibu
    3. 1 orang saudara perempuan seayah seibu yang sudah berkeluarga = ½
    4. 1 orang saudara laki-laki seibu, lain ayah, belum berk =1/6
    5. Paman kandung dari bapak = ashabah/sisa, Dan karena tidak ada sisa, maka paman tidak mendapatkan bagioan waris

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. Wassalaamu ‘alaikum wr wb. (- Agung Cahyadi, MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.