Pembatal Pahala Puasa

  • Sumo

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan batil, serta perilaku bodoh, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Bukhari dan Abu Daud).  Hadits ini memberikan isyarat tentang pembatal puasa yang bersifat maknawi, yaitu pembatal yang membatalkan nilai dan pahala puasa, apakah sebagiannya atau seluruhnya, tapi tidak membatalkan hukum puasa.  Seseorang yang berpuasa, namun melakukan perbuatan yang diharaman, baik ucapan, perbuatan maupun tingkah laku, maka pahala puasanya akan berkurang ataupun gugur, namun puasanya tetap sah dan tidak diwajibkan mengqadhanya. Berbeda dengan pembatal puasa yang bersifat hukum, jika dilakukan maka puasanya batal, dan dia harus mengqadha di kemudian hari.

Kaidah untuk membedakan antara pembatal puasa secara maknawi dan secara hukum adalah; Apabila sesuatu asalnya dilarang/haram (walau di luar puasa), maka dia adalah pembatal secara maknawi, melakukannya dapat mengurangi atau menggugurkan pahala puasa, namun tidak membatalkan secara hukum. Adapun jika sesuatu tersebut dilarang karena puasa (seperti makan, minum dan jimak) dan boleh dilakukan di luar puasa, maka melakukannya dapat membatalkan puasa secara hukum. Ibadah puasa bukan sebatas menahan lapar dan dahaga, tapi juga harus menahan diri dari perbuatan tercela serta diharamkan agama. Justeru itulah yang menjadi tujuan disyariatkannya ibadah puasa.

Hadits ini tidak dipahami sebaliknya, bahwa perbuatan haram terlarang saat beribadah puasa, sedangkan di luar itu dibolehkan. Pemahaman yang benar adalah bahwa perbuatan haram tetap terlarang, baik saat puasa atau tidak. Hanya saja, penekanannya lebih kuat saat seorang berada dalam keadaan puasa, apalagi di bulan Ramadan.  Sebagaimana haramnya zina bagi orang yang sudah tua atau haramnya berlaku sombong bagi orang fakir. Zina diharamkan bagi siapapun, namun terhadap orang tua dan sudah menikah, keharamannya lebih berat. Begitupula sombong, diharamkan bagi siapapun, akan tetapi lebih berat keharamannya jika ada orang fakir yang sombong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.