Penerima Zakat Fitrah

  • Sumo

Ada seseorang yang bertanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak ustadz saya mau bertanya, adik kandung saya yang berada di Pulau jawa kondisi ekonominya agak susah, bolehkah saya berzakat Fitrah padanya ? Terima Kasih atas jawaban dan perhatiannya pak ustadz. Jawaban Ustadz: Wa’alaaiakaumus salaam warahmatullahi wabarakatuh. Menurut mayoritas Ulama, bahwa penerima zakat fithri itu sama dengan penerima zakat maal.

Yaitu 8 golongan yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an suroh ke-9 ayat ke-60, mereka adalah: orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang muallaf, hamba sahaya, orang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Berdasarkan hal tersebut, maka apabila adik anda termasuk salah satu dari delapan golongan tersebut, maka berarti adik tersebut berhak menerima zakat fithri. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a’lam bishshawaab Wassalaamu ‘alaikum wr wb. (Agung Cahyadi, MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.