Pertanyaan: assalamualaikum Ustadz. Saya Mau bertanya Pertanyaan: Bolehkah menguburkan ibu kami diatas kubur ayah kami yang sudah meninggal sekitar 7 tahun sebelumnya? Dan bolehkah menguburkan keponakan kami diatasnya lagi dari kubur ayah dan ibu kami setelah ibu meninggal sekitar 6 tahun yang lalu? Kalau memang boleh atau tidak boleh, apa ketentuannya berdasarkan hadits atau jumhur ulama?Jawaban: wa’alaikumjussalaam wr.wb. Hukum dasar yang berlaku dalam hukum Islam adalah mengubur satu mayat dalam satu liang kubur dan tiudak mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan tertentu seperti banyak sekali terdapat jenazah karena adanya peperangan atau kondisi lain dan terdapat kesulitan apabila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri. Hal ini sebagaimana dalam keterangan Imam Rafi’i dalam kitab Asy-Syarhul Kabir (juz 5, halalaman 245) berikut,
“Sunnah dalam kondisi normal untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”
Kebolehan mengumpulkan jenazah ini juga berlaku untuk mengumpulkan sepasang jenazah lawan jenis dalam satu kuburan dengan syarat keduanya memiliki hubungan mahram atau hubungan suami-istri. Sebagaimana dalam keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (juz 2, halaman 118) berikut,
يحرم دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمية أو زوجية
“Haram hukumnya memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram atau hubungan suami-istri,”
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa, ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam pada kondisi normal adalah mengubur satu mayat dalam satu liang kubur. Tetapi, seseorang masih diperbolehkan untuk mengumpulkan dua orang atau lebih dalam satu liang kubur seperti sepasang jenazah suami istri atau bapak dan anak dan keponakan dan semisalnya disaat kondisi tertentu seperti adanya kesulitan bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kmudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. — Agung Cahyadi, MA
Sumber: konsultasisyariah.net