Pesan Qurban Dari Ketua PP IKADI

  • Sumo

Pelaksanaan Qurban adalah merupakan ibadah bukan pekerjaan seremonial. Pelaksanaan ibadah Qurban ini erat hubungannya dengan tauhid kepada Allah SWT Subhanahu wa ta’ala. Pelaksanaan Ibadah Qurban merupakan simbolis dari apa yang pernah dikerjakan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimassalam. Ketentuan untuk berkurban: Seekor Kambing, ditanggung satu orang. Seekor Sapi, boleh berserikat patungan maksimal tujuh Orang.  Dan Seekor Onta maksimal untuk 10 orang. Dalam menjalankan pelaksanaan Ibadah Qurban, Kita harus menanggalkan dominasi akal, nafsu serta kebiasaan yang tidak sesuai dengan syari’ah. Hal ini telah dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimassalam ketika ada  perintah Allah akan melaksanakan penyembelihan Nabi Ismail ‘alaihissalam.

Pelaksanaan Qurban: 1. Hewan ternak berupa Kambing, Domba, Sapi, Kerbau, atau Unta yang cukup umur, dan tidak cacat fisik. 2. Dilaksanakan mulai setelah pelaksanaan sholat ‘idul adha s/d akhir hari tasyriq sebelum maghrib. 3. Semua bagian dari ternak yang diqurrbankan tidak ada yang boleh dijual atau digunakan sebagai pengganti ongkos potong. 4. Pelaksanaan penyembelihan harus dilaksanakan oleh tukang jagal yang Muslim, melaksanakan sholat dan ahli dalam melaksanakan penyembelihan. Penyembelihan harus dilaksanakan secara syar’i, diantaranya : Membaca basmalah, dan diiringi bacaan takbir ketika sedang menyembelih. Menggunakan pisau yang tajam, agar ternak kurban tidak tersiksa. Tidak memperlihat kan  penyembelihan hewan qurban kepada hewan kurban lain yang juga akan disembelih. Hal ini untuk menjaga psychis  ternak kurban tersebut. Mendatangkan tukang jagal yang ahli, agar hewan qurban tidak tersiksa. Ketika Kita  memberikan selembar kulit Qurban kepada seseorang, TIDAK BOLEH kita jual dahulu kulit tersebut, kemudian uang hasil penjualan tersebut kita berikan kepadanya. Jadi kita MEMBANTU menjualkannya atas seizin penerima kulit kurban tersebut.

Mari Kita tadabburi Firman ALLAH Subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Hajj ayat 37, yang artinya: “Daging (hewan Qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada ALLAH, tetapi yang sampai kepada-NYA adalah ketaqwaanmu. Demikianlah Dia menunjukkan untukmu agar kamu mengagungkan ALLAH, atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikan kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat baik.”

Prof. Dr. KH. Ahmad Satori Ismail, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.