Problema Rumah Tangga

  • Sumo

Pertanyaan: Pernikahan saya sudah masuk tahun ke 5, Selama 5 tahun ini, saya berusaha menjadi versi terbaik sebagai seorang istri. Qaddarullah saya tidak menemui kecocokan dengan suami hampir selama itu. Dan tahun kelima ini saya sudah mencapai puncak lelah fisik dan batin. Rasa cinta kepada suami pun sudah terguras habis oleh waktu, keinginan untuk patuh dan melayani sudah berkurang pengaruh cinta yang habis dan sifat beliau tidak berubah. Saya selalu berusaha dan berusaha memperbaiki nyatanya tidak pernah ada jalan, Sampai dimana merasa dan berpikir saya sudah tidak mampu, saya butuh bahagia juga, saya pingin bercerai. Bolehkah sebagai istri mengajukan cerai, karena jika tetap dilanjutkan pun tidak ada kebaikan dalam rumah tangga kami.

Jawaban: Pada dasarnya, seorang wanita dilarang meminta cerai tanpa alasan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

أيُّمَا امرأةٍ سألت زوجَها طلاقًا في غيرِ ما بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنة

“Wanita mana saja yang meminta talak/cerai kepada suaminya tanpa sebab yang penting, haram baginya wangi surga.” (HR. Abu Dawud no. 2226)

Hanya saja, ada beberapa kondisi yang dikecualikan, yang membolehkan seorang istri untuk menggugat cerai suaminya. Berikut adalah beberapa sebab dan kondisi yang disebutkan oleh sebagian Ulama :

1). Ketika seorang wanita tidak menyukai akhlak suaminya, seperti sikapnya yang kasar, lisannya yang tajam, mudah tersinggung, sering marah, mengkritik tindakan sekecil apa pun yang dilakukan istrinya, dan mencelanya. Pada kondisi-kondisi tersebut, maka dia berhak untuk meminta khulu’. Karena di antara hikmah menikah adalah mencari ketenangan dan kasih sayang. Sedangkan perbuatan-perbuatan yang disebutkan di atas, maka akan menghilangkan hikmah-hikmah pernikahan tersebut.

2). Istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)

3)Jika suami sangat kurang dan tidak perhatian dengan agamanya, baik itu dengan meninggalkan salat, tidak berpuasa di bulan Ramadan tanpa alasan, atau melakukan hal-hal yang Allah haramkan seperti zina, mabuk-mabukan, suka mendengar musik atau bahkan bermain dengan alat musik, atau hal-hal haram lainnya. Dalam kondisi-kondisi tersebut, sang istri berhak meminta khulu‘. Hal ini karena agama suami merupakan dasar dan tolok ukur kesuksesan pernikahan.

4). Jika suami tidak memberikan hak istri berupa nafkah, sandang, atau keperluan-keperluan yang diperlukannya, padahal seharusnya ia mampu memenuhinya dan memberikannya. Dalam kondisi semacam ini, seorang istri berhak meminta khulu’.

5). Jika suami tidak memberikan hak istri dalam hal kasih sayang dan pergaulan yang baik dan lumrah layaknya seorang suami dan istri pada umumnya. Entah itu karena suaminya mengidap impotensi, atau kurang dalam memberikan porsi kasih sayang dan pergaulannya, atau karena suami memiliki kecenderungan kepada seseorang selain dirinya, atau juga apabila seseorang tidak adil dalam bermalam (jika seorang suami memiliki istri lebih dari satu), maka dia berhak meminta khulu’.

Dalam kondisi-kondisi yang kita sebutkan di atas, seorang istri diperbolehkan untuk menggugat cerai suaminya dengan syarat membayar sejumlah kompensasi tertentu. Dan di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik. Wallahu a’lam bishshawaab. (Agung Cahyadi, MA)

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses