Qadha Puasa Ramadhan

  • Sumo

Pertanyaan: Saya seorang perempuan yang belum melunasi hutang puasa saya di tahun tahun yang lalu karena haid. Saya tidak memiliki alasan untuk tidak melakukan qadha puasa di tahun yang sama atas kelalaian saya, namun tetap saja saya belum mengganti puasa Ramadhan. Untuk saat ini, saya masih mampu untuk berpuasa, alhamdulillah tidak ada penyakit dan tubuh masih bugar. Saya berencana untuk mengganti puasa Ramadhan yang belum lunas. Pertanyaannya, apakah boleh membayar dengan fidyah? Atau saya boleh mengganti puasa di tahun ini? Misal: 2015-2023 saya memiliki hutang puasa Ramadhan, namun saya baru mau membayarnya di tahun 2024 dengan fidyah, apakah boleh? Atau saya tetap harus menggantinya dengan puasa qadha?

Jawaban: Tidak berpuasa Ramadhan karena disebabkan haidh, wajib diqodha dengan berpuasa dengan jumlah yang sama, dan tidak boleh hanya diganti dengan membayar fidyah. Dan bahkan menurut mayoritas Ulama, kalau tidak diqadha’ hingga datang Ramadhan berikutnya dengan tanpa adanya alasan syar’i, maka disamping wajib untuk mengqadha’ puasa, juga wajib untuk membayar fidyah karena keteledorannya. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. (Agung Cahyadi, MA)

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.