Ragu Talak Tiga Atau Belum

  • Sumo

Ada seseorang bertanya: Saya ingin bertanya mengenai jatuh talak. Saya menikah tahun 2019 yang lalu, pada usia pernikahan baru 3 minggu, saya bertengkar hebat dengan istri, hingga saya mengucapkan talak. Dan selanjutnya sering keluar kata-kata cerai. Dalam masa iddah itu saya telah minta maaf kepada istri dan tetap berkumpul dengan istri. Namun dalam 3 minggu kemudian saya memperbaiki nikah dengan istri. Selanjutnya sebulan kemudian saya mengucapkan talak lagi gara-gara istri berhubungan dengan mantan pacarnya melalui medsos.

Yang saya tanyakan, apakah telah jatuh talak tiga terhadap istri saya? Mengingat setelah saya jatuhkan talak pertama kali, dalam masa iddah sebelum memperbaiki nikah, saya ucapkan kata-kata cerai? Terima kasih atas perhatiannya.

Jawaban Ustadz:

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Sikap suami yang suka main-main dengan gampang mengeluarkan kata talak atau cerai atau kata lain dalam berbagai bahasa dengan arti yang sama, merupakan kesalahan yang fatal di dalam timbangan hukum syariah Islam. Karena berdasarkan sebuah hadits shahih ditegaskan bahwa, ucapan talak atau cerai dari seorang suami yang jelas ditujukan kepada istri sahnya, itu otomatis jatuh sebagai talak. Baik itu dilakukan dengan serius atau main-main, dengan sengaja atau tidak, dan dengan niat atau tanpa niat (lihat: HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari sahabat Abu Hurairah ra).

Sehingga, atas dasar itu, dengan apa yang telah terjadi sesuai penuturan diatas berarti yang jelas telah pernah jatuh talak di dalam pernikahan Anda dengan istri. Namun untuk menentukan telah berapa kali talak itu jatuh: sekali, dua kali atau bahkan sudah tiga kali, kami perlu mendapatkan kronologi cerita yang lebih detail lagi. Sekian dan terima kasih. (Ust. Agung Cahyadi, MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.