Pertanyaan: boleh gak ketika saya sedang haid memegang al Qur’an? dan apa hukumnya?
Jawaban: Menurut jumhur (mayoritas) ahli ilmu, tidak boleh bagi seorang muslim menyentuh/memegang mushaf (al-Quran) jika ia tidak berwudhu. Pendapat ini dikuatkan pula oleh imam yang empat dan semisal apa yang difatwakan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Hazm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman,
لاَ يَمَسُّ الْقُرْءَانَ إِلاَّ طَاهِرٌ
“Hendaklah seseorang tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang dalam keadaan suci.”
Derajat hadits ini jayyid (baik) dan memiliki jalan yang saling menguatkan. Oleh karena itu, dalam hadits ini dapat diketahui bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk menyentuh al-Quran kecuali ia bersih dari najis besar dan kecil. Demikian pula halnya dengan memindahkan al-Quran, yaitu seseorang tidak boleh memindahkannya kecuali ia berada dalam keadaan suci.
Akan tetapi, apabila seseorang menyentuh dan memindahkan al-Quran dengan menggunakan sesuatu, semisal pembungkus dan pelapis, maka tidak mengapa. Adapun menyentuhnya secara langsung sedang dia tidak suci dari najis, maka itu yang tidak dibolehkan menurut pendapat yang benar.
Selain itu, tidak mengapa bagi orang yang ber-hadats untuk membaca al-Quran, asalkan ia tidak menyentuhnya, mungkin dengan cara al-Quran tersebut dipegangkan dan dibukakan oleh orang lain lalu ia membacanya. Akan tetapi, bagi orang yang ber-hadats besar, yaitu janabah, hendaknya ia tidak membaca al-Quran, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melarang seseorang untuk membaca al-Quran kecuali terhadap orang yang junub.
Diriwayatkan dari Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid (bagus) dari sahabat Ali. Bahwasanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari tempat buang hajat, lalu beliau membaca al-Quran kemudian beliau bersabda, “Hal ini diperbolehkan bagi orang yang tidak junub. Adapun orang yang junub, maka hal ini tidak diperbolehkan baginya meskipun hanya satu ayat.”
Maksud hadits ini, bahwasanya orang yang dalam keadaan junub tidak boleh membaca mushaf, meskipun ia tidak menyentuhnya sampai ia bersuci, yaitu mandi. Adapun orang yang ber-hadats kecil, tidak junub, maka tidak mengapa bila ia membaca al-Quran, dan seyogyanya ia tidak menyentuhnya secara langsung. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. (Agung Cahyadi, MA)